Selasa, 09 Desember 2014

RENSTRA BAB 1

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
Sejak awal tahun 2001 telah terjadi pergeseran sistem pemerintahan, dari sistem yang tersentralisasi menjadi sistem yang terdesentralisasi. Dengan perubahan paradigma ini, seluruh  sektor pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memakai metode desentralisasi mempunyai kewenangan yang sangat luas, yang merupakan anti tesa pembangunan dan pemberdayaan daerah sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang belajar dan mengembangkan demokrasi di berbagai segi khususnya demokrasi politik. Desentralisasi merupakan proses pengurangan atau penghapusan peran dan wewenang pemerintah pusat guna menciptakan pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat daerah untuk bisa mengembangkan daerahnya secara mandiri. Otonomi daerah atau desentralisasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dengan semua sudut multidimensi yang melingkupinya.
Pelaksanaan pemerintahn yang baik (good governance) di daerah merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, disamping adanya globalisasi. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga teringgi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial.
Lima Tahun setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh good  governace and clean government masih jauh daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan ketidak pastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban instansi untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Semangat reformasi menghasilkan sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan baru yang disebut Otonomi Daerah dan merupakan strategi pembangunan serta pemberdayaan daerah sesuai dengan perkembangan dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang berjalan dalam rangka mengembangkan demokrasi diberbagai segi. Pelaksanaan otonomi Daerah yang bertanggung jawab adalah penunjang keberhasilan pembangunan daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan faktor penyebab terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya dan politik yang meluas di setiap daerah. Melalui Undang-undang tersebut, Daerah Otonom telah dan akan diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab, disertai dengan pemberian sumber-sumber keuangan yang cukup signifikan seimbang dengan kewenangannya.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan (ayat (2) pasal 2), dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan tahunan.
Perencanaan pembangunan adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan perkembangan global. Untuk meksud perencanaan tersebut sudah tentu diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui pemahaman persoalan yang benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk diatasi dengan baik dan tepat sasaran.
Kelurahan Amborawang Darat sebagai salah satu kelurahan yang terdapat di daerah otonom harus mampu membantu kepala daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan visi dan misi yang telah ada. Dengan demikian diharapkan agar dapat menentukan arah perkembangan dalam meningkatkan perkembangan pembangunan di daerah tersebut.
Rencana strategis yang disusun Kelurahan Amborawang Darat merupakan langkah awal untuk melaksanakan visi dan misi tersebut, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan analisis terhadap lingkungan baik internal maupun eksternal yang merupakan langkah yang penting dengan memperhitungkan kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang ada. Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang ingin  dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dengan tetap memperhatikan potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang dihadapi. Rencana strategis disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan diimplementasikan ke dalam rencana kerja (Renja) tahunan.

1.2.        Maksud dan Tujuan
1.    Maksud
Penulisan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan maksud sebagai pedoman dasar bagi Kelurahan Amborawang Darat dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dalam mencapai pemerintahan yang baik.

2.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara adalah:
a.    Untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di daerah;
b.    Untuk menjadi dasar dalam mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan.

1.3.        Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat adalah:
1.    Landasan Idiil: Pancasila
2.    Landasan Konstitusional: UUD 1945
3.    Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
10. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

1.4.        Sistematika Penulisan
BAB I             :           PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
1.2.      Maksud dan Tujuan
1.3.      Landasan Hukum
1.4.      Sistematika Penulisan

BAB II            :           TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN AMBORAWANG DARAT
2.1.        Susunan Organisasi
2.2.        Luas Wilayah dan Letak Strategis
2.3.        Sumber Daya Manusia
2.4.        Sarana dan Prasarana
2.5.        Tugas Pokok dan Fungsi


BAB III           :          GAMBARAN UMUM KONDISI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
3.1.        Kondisi Umum Perencanaan Saat Ini
3.2.        Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
3.3.        Implementasi Gerbang Raja  (2010-2015)
3.3.1.   Strategis I
3.3.2.   Strategis II
3.3.3.   Strategis III
3.3.4.   Zona Bebas Pekerja Anak
3.3.5.   Arah Pengelolaan Belanja Daerah
3.3.6.   Arah Kebijakan Pembangunan
BAB IV           :           VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
                                    4.1.      Rencana Stratejik
4.1.1.  Visi dan Misi
4.1.1.1. Visi Kelurahan Amborawang Darat
4.1.1.2. Misi Kelurahan Amborawang Darat
4.2.      Rencana Kinerja
4.2.1.  Tujuan dan Saran
4.2.1.1.  Tujuan
4.2.1.2.  Sasaran
4.2.2.  Strategi dan Kebijakan
4.2.2.1.  Analisis Lingkungan Strategis
4.2.2.2.  Penetapan Strategi dan Kebijakan

BAB V            :           RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN
5.1.        Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
5.2.        Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
5.3.        Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelurahan
5.4.        Program Peningkatan Disiplin Aparatur
5.5.        Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

BAB VI           :           PENUTUP
LAMPIRAN