BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sejak awal
tahun 2001 telah terjadi pergeseran sistem pemerintahan, dari sistem yang tersentralisasi
menjadi sistem yang terdesentralisasi. Dengan perubahan paradigma ini,
seluruh sektor pemerintahan harus
menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Perubahan sistem penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang memakai metode desentralisasi
mempunyai kewenangan yang sangat luas, yang merupakan anti tesa
pembangunan dan pemberdayaan daerah sesuai dengan perkembangan kondisi
masyarakat Indonesia saat ini yang sedang belajar dan mengembangkan demokrasi
di berbagai segi khususnya demokrasi politik. Desentralisasi merupakan proses
pengurangan atau penghapusan peran dan wewenang pemerintah pusat guna
menciptakan pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat daerah untuk bisa
mengembangkan daerahnya secara mandiri. Otonomi daerah atau desentralisasi
merupakan dua hal yang saling melengkapi dengan semua sudut multidimensi yang
melingkupinya.
Pelaksanaan
pemerintahn yang baik (good governance)
di daerah merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi
publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada
pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan
meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, disamping adanya globalisasi.
Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada
era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan
kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi
dengan baik lembaga teringgi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya
saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial.
Lima Tahun
setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh good governace and clean government masih jauh
daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk
gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang
simpang siur dan menimbulkan ketidak pastian yang bermuara pada
keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik tercermin dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.
Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban instansi untuk mempertanggung
jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggung jawaban yang dilaksanakan
secara periodik.
Semangat reformasi menghasilkan sebuah
sistem penyelenggaraan pemerintahan baru yang disebut Otonomi Daerah dan
merupakan strategi pembangunan serta pemberdayaan daerah sesuai dengan
perkembangan dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang berjalan
dalam rangka mengembangkan demokrasi diberbagai segi. Pelaksanaan otonomi
Daerah yang bertanggung jawab adalah penunjang keberhasilan pembangunan daerah.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
merupakan faktor penyebab terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya dan politik
yang meluas di setiap daerah. Melalui Undang-undang tersebut, Daerah Otonom
telah dan akan diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab,
disertai dengan pemberian sumber-sumber keuangan yang cukup signifikan seimbang
dengan kewenangannya.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun
rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan
tanggap terhadap perubahan (ayat (2) pasal 2), dengan jenjang perencanaan yaitu
perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan
tahunan.
Perencanaan
pembangunan adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara
terpadu bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan dan
memperhitungkan kemampuan sumber daya informasi, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta memperhatikan perkembangan global. Untuk meksud perencanaan
tersebut sudah tentu diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui
pemahaman persoalan yang benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk
diatasi dengan baik dan tepat sasaran.
Kelurahan Amborawang
Darat sebagai salah satu kelurahan yang terdapat di daerah otonom harus mampu
membantu kepala daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan visi
dan misi yang telah ada. Dengan demikian diharapkan agar dapat menentukan arah
perkembangan dalam meningkatkan perkembangan pembangunan di daerah tersebut.
Rencana
strategis yang disusun Kelurahan Amborawang Darat merupakan langkah awal untuk
melaksanakan visi dan misi tersebut, yang dalam penyusunannya perlu
melaksanakan analisis terhadap lingkungan baik internal maupun eksternal yang
merupakan langkah yang penting dengan memperhitungkan kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats)
yang ada. Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan
hasil yang ingin dicapai dalam kurun
waktu lima tahun, dengan tetap memperhatikan potensi yang ada, baik sumber daya
manusia maupun sumber daya alam, kekuatan (strengths),
kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang dihadapi. Rencana
strategis disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan diimplementasikan ke dalam
rencana kerja (Renja) tahunan.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
1.
Maksud
Penulisan Rencana
Strategis Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan maksud sebagai pedoman dasar bagi Kelurahan Amborawang Darat
dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dalam mencapai
pemerintahan yang baik.
2.
Tujuan
Adapun tujuan dari
penulisan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja
Kabupaten Kutai Kartanegara adalah:
a. Untuk
menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di daerah;
b. Untuk
menjadi dasar dalam mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi
pada masa depan.
1.3.
Landasan
Hukum
Landasan
hukum penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat adalah:
1. Landasan
Idiil: Pancasila
2. Landasan
Konstitusional: UUD 1945
3. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
10. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai
Kartanegara.
1.4.
Sistematika
Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Maksud
dan Tujuan
1.3. Landasan
Hukum
1.4. Sistematika
Penulisan
BAB II : TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN AMBORAWANG DARAT
2.1.
Susunan Organisasi
2.2.
Luas Wilayah dan Letak
Strategis
2.3.
Sumber Daya Manusia
2.4.
Sarana dan Prasarana
2.5.
Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III : GAMBARAN UMUM
KONDISI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
3.1.
Kondisi Umum Perencanaan
Saat Ini
3.2.
Kondisi Yang Diinginkan dan
Proyeksi ke Depan
3.3.
Implementasi Gerbang Raja (2010-2015)
3.3.1. Strategis I
3.3.2. Strategis II
3.3.3. Strategis III
3.3.4. Zona Bebas
Pekerja Anak
3.3.5. Arah
Pengelolaan Belanja Daerah
3.3.6. Arah
Kebijakan Pembangunan
BAB IV : VISI,
MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
4.1. Rencana Stratejik
4.1.1. Visi dan Misi
4.1.1.1.
Visi Kelurahan Amborawang Darat
4.1.1.2.
Misi Kelurahan Amborawang Darat
4.2. Rencana Kinerja
4.2.1. Tujuan dan Saran
4.2.1.1. Tujuan
4.2.1.2. Sasaran
4.2.2. Strategi dan Kebijakan
4.2.2.1. Analisis Lingkungan Strategis
4.2.2.2. Penetapan Strategi dan Kebijakan
BAB V : RENCANA
PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN
5.1.
Program
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
5.2.
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
5.3.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Kelurahan
5.4.
Program
Peningkatan Disiplin Aparatur
5.5.
Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
BAB VI : PENUTUP
LAMPIRAN