KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur
kita limpahkn kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat-Nya kita dapat
menyelesaikan penyusunan Revisi Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat periode 2011-2015 sebagai
acuan dalam melaksanakan pembangunan di Kelurahan Amborawang Darat ini.
Sadar sedalam-dalamnya
tulisan ini senantiasa diliputi oleh kekurang sempurnaan, oleh karena itu
koreksi dan masukan-masukan yang bermanfaat kami terima dengan senang hati
untuk memperbaikinya di kemudian hari.
Tak
lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan
masukan-masukan dalam melakukan penulisan dan penyusunan Rencana Strategis
Kelurahan Amborawang Darat
periode 2011-2015 ini.
Akhir kata semoga Rencana Strategis Kantor Lurah Amborawang Darat ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance.
|
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Keputusan Lurah Amborawang Darat
Kata Pengantar............................................................................................................ i
Daftar Isi......................................................................................................................... ii
Bab I : Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang...............................................................
1
1.2.
Maksud dan Tujuan......................................................
4
1.3.
Landasan Hukum..........................................................
4
1.4.
Sistematika Penulisan..................................................
5
Bab II : Tugas Pokok dan
Fungsi Kelurahan Amborawang Darat
2.1.
Tugas Pokok dan Fungsi.............................................
8
2.2.
Luas Wilayah dan Letak Strategis.............................. 17
2.3.
Sumber Daya Manusia................................................. 18
2.4.
Sarana dan Prasarana................................................. 19
Bab III : Gambaran Umum kelurahan Amborawang Darat
dan Kondisi Perencanaan Pembangunan di Kabupaten kutai Kartanegara
3.1.
Kondisi Umum Perencanaan Saat Ini....................... 24
3.2.
Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan.. 26
3.3.
Implementasi Gerbang Dayaku 1 (2001-2004)......... 27
3.3.1.
Strategis I.............................................................. 27
3.3.2.
Strategis II............................................................. 28
3.3.3.
Strategis III............................................................ 28
3.3.4.
Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA)....................... 28
3.4.
Vitalitas dan Aktualisasi Gerbang Dayaku 2 (2005-2010). 29 ................................................................................................ 29
3.4.1. Arah
Pembangunan.......................................... 30
3.4.2. Arah
Pengelola Pendapatan Daerah............. 31
3.4.3. Analisis
Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah 32
3.4.4. Pengembangan
Sumber Pendapatan Daerah 33
3.4.5. Arah
Pengelolaan Belanja Daerah................ 34
3.4.6. Arah Kebijakan
Pembangunan....................... 35
Bab IV : Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
4.1. Rencana Stratejik.......................................................... 36
4.1.1. Visi dan Misi........................................................ 36
4.1.1.1.
Visi Kelurahan Amborawang Darat. 36
4.1.1.2.
Misi Kelurahan Amborawang Darat. 36
4.2. Rencana Kinerja............................................................ 37
4.2.1. Tujuan dan Saran.............................................. 37
4.2.1.1. Tujuan.................................................... 37
4.2.1.2. Sasaran................................................. 38
4.2.2. Strategi dan Kebijakan...................................... 39
4.2.2.1. Analisis Lingkungan Strategis........... 39
4.2.2.2. Penetapan Strategi dan Kebijakan.... 40
Bab V : Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran
5.1.
Program
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 44
5.2.
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran........ 44
5.3.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Kelurahan 44
5.4.
Program
Peningkatan Disiplin Aparatur.................... 44
5.5.
Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan............................................................... 45
Bab VI : Penutup...................................................................................... 46
Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sejak awal tahun 2001 telah terjadi
pergeseran sistem pemerintahan, dari sistem yang tersentralisasi menjadi sistem
yang terdesentralisasi. Dengan perubahan paradigma ini, seluruh sektor pemerintahan harus menyesuaikan diri
dengan keadaan dan tuntutan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dan bersih.
Perubahan
sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memakai metode desentralisasi mempunyai kewenangan
yang sangat luas, yang merupakan anti tesa pembangunan dan pemberdayaan daerah
sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang
belajar dan mengembangkan demokrasi di berbagai segi khususnya demokrasi
politik. Desentralisasi merupakan proses pengurangan atau penghapusan peran dan
wewenang pemerintah pusat guna menciptakan pemberdayaan pemerintah daerah dan
masyarakat daerah untuk bisa mengembangkan daerahnya secara mandiri. Otonomi
daerah atau desentralisasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dengan
semua sudut multidimensi yang melingkupinya.
Pelaksanaan pemerintahn yang baik (good governance) di daerah merupakan
isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini.
Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk
penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya
tingkat pengetahuan masyarakat, disamping adanya globalisasi. Tuntutan yang
diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru
dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada
Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi dengan baik
lembaga teringgi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran
partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial.
Lima Tahun setelah dimulainya
reformasi, keinginan untuk memperoleh good
governace and clean government masih jauh daripada dipenuhi.
Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi,
sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan
ketidak pastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang
membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah. Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban instansi untuk
mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggung jawaban yang
dilaksanakan secara periodik.
Semangat
reformasi menghasilkan sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan baru yang
disebut Otonomi Daerah dan merupakan strategi pembangunan serta pemberdayaan
daerah sesuai dengan perkembangan dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini
yang sedang berjalan dalam rangka mengembangkan demokrasi diberbagai segi.
Pelaksanaan otonomi Daerah yang bertanggung jawab adalah penunjang keberhasilan
pembangunan daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan faktor
penyebab terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya dan politik yang meluas
di setiap daerah. Melalui Undang-undang tersebut, Daerah Otonom telah dan akan
diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab, disertai dengan
pemberian sumber-sumber keuangan yang cukup signifikan seimbang dengan
kewenangannya.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN),
diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah
secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan
(ayat (2) pasal 2), dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka
panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan tahunan.
Perencanaan pembangunan adalah suatu
proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber
daya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan
perkembangan global. Untuk meksud perencanaan tersebut sudah tentu diperlukan
upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui pemahaman persoalan yang
benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk diatasi dengan baik dan tepat
sasaran.
Kelurahan Amborawang Darat sebagai
salah satu kelurahan yang terdapat di daerah otonom harus mampu membantu kepala
daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan visi dan misi yang
telah ada. Dengan demikian diharapkan agar dapat menentukan arah perkembangan
dalam meningkatkan perkembangan pembangunan di daerah tersebut.
Rencana strategis yang disusun
Kelurahan Amborawang Darat merupakan langkah awal untuk melaksanakan visi dan
misi tersebut, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan analisis terhadap
lingkungan baik internal maupun eksternal yang merupakan langkah yang penting
dengan memperhitungkan kekuatan (strengths),
kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang ada. Rencana ini
merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dengan
tetap memperhatikan potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber
daya alam, kekuatan (strengths), kelemahan
(weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang dihadapi. Rencana
strategis disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan diimplementasikan ke dalam
rencana kerja (Renja) tahunan.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
1.
Maksud
Penulisan Rencana Strategis Kelurahan
Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan maksud
sebagai pedoman dasar bagi Kelurahan Amborawang Darat dalam upaya meningkatkan
kualitas perencanaan pembangunan dalam mencapai pemerintahan yang baik.
2.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan
Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai
Kartanegara adalah:
a. Untuk
menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di daerah;
b. Untuk
menjadi dasar dalam mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi
pada masa depan.
1.3.
Landasan
Hukum
Landasan hukum
penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat adalah:
1.
Landasan Idiil: Pancasila
2.
Landasan Konstitusional: UUD 1945
3. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
10. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai
Kartanegara.
1.4.
Sistematika
Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Maksud
dan Tujuan
1.3. Landasan
Hukum
1.4. Sistematika
Penulisan
BAB II : TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN AMBORAWANG
DARAT
2.1.
Susunan Organisasi
2.2.
Luas Wilayah dan Letak Strategis
2.3.
Sumber Daya Manusia
2.4.
Sarana dan Prasarana
2.5.
Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III : GAMBARAN UMUM KONDISI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
3.1.
Kondisi Umum Perencanaan Saat Ini
3.2.
Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
3.3.
Implementasi Gerbang Raja (2010-2015)
3.3.1. Strategis
I
3.3.2. Strategis
II
3.3.3. Strategis
III
3.3.4. Zona Bebas
Pekerja Anak
3.3.5.
Arah Pengelolaan Belanja Daerah
3.3.6.
Arah Kebijakan Pembangunan
BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN,
STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
4.1. Rencana Stratejik
4.1.1. Visi dan Misi
4.1.1.1.
Visi Kelurahan Amborawang Darat
4.1.1.2.
Misi Kelurahan Amborawang Darat
4.2. Rencana Kinerja
4.2.1. Tujuan dan Saran
4.2.1.1. Tujuan
4.2.1.2. Sasaran
4.2.2. Strategi dan Kebijakan
4.2.2.1. Analisis Lingkungan Strategis
4.2.2.2. Penetapan Strategi dan Kebijakan
BAB V : RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR
KINERJA, KELOMPOK SASARAN
5.1.
Program
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
5.2.
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
5.3.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Kelurahan
5.4.
Program
Peningkatan Disiplin Aparatur
5.5.
Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
BAB VI : PENUTUP
LAMPIRAN
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI KANTOR
LURAH AMBORAWANG
DARAT
2.1.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Kantor
Lurah Amborawang Darat terdiri dari:
1.
Lurah;
2.
Sekretaris
Lurah;
3.
Seksi
Pemerintahan;
4.
Seksi
Kemasyarakatan;
5.
Seksi
Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat;
6.
Seksi
Pembangunan.
Adapun tugas dari masing-masing
perangkat Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja sebagai berikut:
1.
Lurah:
a. Memimpin,
merencanakan, mengkoordinasi, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan
Kelurahan.
b. Merumuskan
rencana strategik serta kebijakan operasional di bidang tugas umum
pemerintahan, yang meliputi urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
c. Merumuskun
penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah (LAKIP) Kelurahan.
d. Membina
penyelenggaraan umum kepada masyarakat.
e. Memfasilitasi
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
f. Mengkooordinasi upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum.
g. Membina
lembaga kemasyarakatan.
h. Monitoring
dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
i. Menyusun dan menyampaikan laporan
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta
pelaksanaan tugas/kegiatan lain sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
lurah kepada kecamatan.
j.
Melaksanaan dan melaporkan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.
Sekretaris
Lurah
a. Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai
hasil kerja bawahan.
b.
Menyusun rencana kerja sekretariat Kelurahan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.
Merencanakan operasional serta sasaran yang
hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar
dalam pelaksanaan tugas.
d.
Memberikan pelayanan staf kepada Lurah.
e.
Menyiapkan dan menghimpun data-data dari Kepala
Seksi.
f.
Mengkonsultasikan kepada sekretariat yang
bersifat urgent kepada Lurah.
g.
Memberikan saran dan masukan kepada Lurah
tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
h. Meyelenggarakan
ketatausahaan, tata naskah dinas, urusan kearsipan serta perpustakaan Kelurahan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i.
Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan
keuangan Kelurahan.
j.
Mengkoordinasikan menghimpun dan menyusun
rencana strategik serta kebijakan operasional pemerintahan Kelurahan, yang meliputi
urusan Seksi Pemerintahan, Seksi Kemasyarakatan, Seksi Ketentraman, Ketertiban
dan Perlindungan Masyarakat.
k.
Mengkoordinasikan penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penetapan Kinerja
Kelurahan.
l.
Memfasilitasi pengisian blanko Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2D) di
Lingkungan Kelurahan.
m.
Minyiapkan bahan lapoan rekapitulasi daftar
hadir bulanan
pegawai untuk disampaikan secara berkala ke BKD kabupaten Kutai Kartanegara dan
bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui
Kecamatan.
n. Menghimpun
dan menyampaikan bahan-bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan
Pemerintah daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) Kelurahan setiap akhir tahun melalui kecamatan.
o.
Memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan
bersama instansi terkait terhadap masyarakat dibidang dokumentasi dan informasi.
p.
Melakukan hubungan kerja dan koordinasi
dengan unit lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
q.
Menyelenggarakan rekomendasi pelayanan
masyarakat.
r.
Mengkoordinasi seksi-seksi yang melaksanakan
urusan Pemerinyahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Tramtib dan Linmas.
s.
Mengkoordinasikan inventarisasi dan
mempersiapkan urusan penghapusan barang.
t.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
mengiventarisasi permasalahan Sekretariat serta mencari alternativ
pemecahannya.
u.
Mengkoordinasi pelaksanaan monitoring dan
evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariat.
v.
Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas
lainnya yang diberikan oleh Atasan.
3.
Seksi
Pemerintahan:
a.
Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai
hasil kerja bawahan.
b.
Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi
Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan umum.
c.
Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada
Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas.
d.
Mengkonsultasikan kepada Seksi Pemrintahan
yang bersifat urgent kepada Lurah melalui sekretaris.
e.
Memberikan saran dan masukan kepada Lurah
melalui Sekretaris mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
f.
Menyusun program kerja yang meliputi
penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembinaan Bidang Pertanahan dan Pembinaan
kelembagaan masyarakat.
g.
Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi
kependudukan dan catatan sipil.
h.
Menghimpun dan mengolah data yang berhubungan
dengan bidang tugasnya.
i.
Melaksanaan administrasi pertanahan yang
menjadi urusan Kelurahan.
j.
Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan
rapat koordinasi pemerintahan.
k.
Melaksanaakan administrasi kependudukan dan
catatan sipil dan ketenagakerjaan.
l.
Melaksanaan pendataan mengenai Angkatan
Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan Tenaga Kerja.
m.
Memfasilitasi penataan maupun perselisihan
batas wilayah Kelurahan.
n.
Memfasilitasi penyelesaian pengaduan
masalah-masalah.
o.
Menyiapkan bahan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) dan laporan penyelenggarakan pemerintahan di
Kelurahan.
p.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
q.
Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan.
4.
Seksi
Kemasyarakatan
a.
Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai
hasil kerja bawahan.
b.
Menyusun Rencana Kerja dan anggaran seksi
Kemasyarakatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.
Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada
Seksi Kemasyarakatan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas.
d.
Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Kemasyarakatan
yang bersifat urgent kepada Lurah melalui Sekretaris.
e.
Memberikan saran dan masukan kepada Lurah
kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya
f.
Mempersiapkan bahan penyusunan program dan
pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita dan
olahraga.
g.
Mempersiapkan bahan penyusunan program dan
pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
h.
Menghimpun, menyusun dan mengolah data,
menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan urusan kemasyarakatan.
i.
Melaksanakan urusan bidang kesenian,
kebudayaan, pendidikan, kepemudaan, olahraga, peranan wanita dan kehidupan
beragama.
j.
Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial/
kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemberdayaan Lembaga Adat.
k.
Menyiapkan bahan koordinasi program Keluarga
Berencana (KB).
l.
Menghimpun dan menyusun data bantuan sosial
dan oranisanisasi sosial.
m.
Menyiapkan bahan pembinaan bagi penderita
cacat, tuna karya, tuna wisma, tuna rungu, tuna susila, dan panti asuhan.
n.
Menyiapkan bahan dan data untuk pengajuan
permintaan bantuan bagi korban bencana seta pendistribusian.
o.
memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan
bimbingan terhadap penyelenggaraan kursus keterampilan.
p.
Memfasilitasi bimbingan dan penyuluhan sosial
bagi anak terlantar, yatim piatu, penyalahgunaan narkotika dan penyandang
masalah sosial.
q.
Memfasilitasi kegiatan dalam rangka
pembinaan, pengembangan kepramukaan, karang taruna, organisasi pemuda dan
keolahragaan.
r.
Memfasilitasi pembinaan serta sosialisasi
kesejahteraan keluarga, peranan wanita dan organisasi kewanitaan.
s.
Menyiapkan bahan kegiatan dalam rangka
pembinaan pendidikan sekolah maupun luar sekolah dan pendataan sarana dan
prasarana pendidikan.
t.
Menyiapkan bahan koordinasi pemberantasan
wabah penyakit, imunisasi balita dan anak sekolah.
u.
Menyiapkan bahan koordinasi sistem
kewaspadaan pangan dan gizi, kegiatan posyandu.
v.
Menyiapkan bahan, evaluasi kegiatan pembinaan
keagamaan dan kerukunan hidup beragama dan memfasilitasi pengadaan sarana/prasarana peribadatan
kehidupan beragama.
w.
Melaksanakan dan
melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
5.
Seksi
Trantib
dan Linmas
a.
Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai
hasil kerja bawahan.
b.
Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi
Ketentraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas) sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.
Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada
Seksi Kentrentaman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas)
berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d.
Mengkonsultasikan kepada Seksi Ketentraman,
ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas) yang bersifat urgent
kepada Lurah melalui sekretaris.
e.
Memberikan saran dan masukan kepada Lurah
melalui Sekretaris mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
f.
Mempersiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta tertib perijinan.
g.
Menginventarisir dan mengevaluasi
permasalahan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kesatuan
bangsa, potensi perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana.
h.
Menghimpun, menyusun serta mengolah data,
melakukan koordinasi dengan unit terkait yang berhubungan dengan ketentraman
ketertiban dan perlindungan masyarakat.
i.
Mempersiapkan bahan serta penyelenggaraan
pembinaan Linmas Kelurahan.
j.
Melaksanakan koordinasi penegakan,
pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati serta peraturan
perundang-undangan lainnya.
k.
Memfasilitasi pelaksanaan pembauran kesatuan
bangsa di wilayah kelurahan.
l.
Melaksanakan identifikasi potensi masalah
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta upaya pencegahannya.
m.
Menginventarisasi, menyusun dan melaporkan
data bidang Tramtib dan Linmas.
n.
Melakukan upaya Prepentip terhadap gangguan
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
o.
Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data
keberadaan, kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat di wilyah Kelurahan dan
mantan anggota organisasi terlarang.
p.
Menghimpun dan menyiapkan data WNI keturunan
dan WNA.
q.
Melaksanakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi.
r.
Menyiapkan bahan pencegahan atas pengelolaan
Sumber Daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan
hidup.
s.
Menyiapkan bahan pencegahan dan
penanggulangan permasalahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, narkotika,
psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya.
t.
Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah
Negara dan Tanah asset Pemerintahan Daerah
u.
Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
wilayah yang berhubungan dengan Tramtib dan Linmas.
v.
Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi
terkait dalam penyelenggaraan Tramtib dan Linmas, penegakan peraturan daerah
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
w.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha ketentraman, ketertiban dan
perlindungan masyarakat.
x.
Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan
6.
Seksi
Pembangunan
a.
Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai
hasil kerja bawahan.
b.
Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi
Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.
Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada
Seksi Pembangunan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas.
d.
Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pembangunan
yang bersifat urgent kepada Lurah melalui Sekretaris.
e.
Memberikan saran dan masukan kepada Lurah
kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.
f.
Menyusun program kegiatan pembinaan perekonomian
masyarakat kelurahan, perbankan, perkreditan rakyat, perkoperasian,
perternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, industri kecil, usaha
informal, peningkatan produksi, distribusi hasil produksi pertambangan dan
energi serta lingkungan hidup.
g.
Memfasilitasi, monotoring, evaluasi
pelaksanaan musyawarah Perencanakan pembanguna tingkat kelurahan.
h.
Memfasilitasi, melaksanakan pemberdayaan
masyarakat, peningkatan peran serta, prakarsa dan gotong royong masyarakat.
i.
Melaksanaan pengumpulan dan pelaporan data
kegiatan industri kecil, industri rumah tangga, sumber daya alam dan sumber
daya manusia sektor industri.
j.
Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data
bidang pertanian.
k.
Melakukan koordinasi, bimbingan dan
pemantapan terhadap ketahanan pangan di wilayah Kelurahan, Pengembangan
kelompok tani dan kelembagaan ekonomi petani, dan kelembagaan kelompok usaha
ekonomi produktif.
l.
Monitoring, pelaporan perkembangan harga
sembilan bahan pokok.
m.
Melaksanakan pemantapan dan pelaporan potensi
obyek wisata, usaha jasa pariwisata dan usaha sarana pariwisata.
n.
Melaksanakan pemantapan dan pelaporan data
profil Kelurahan, data kegiatan Pembangunan Kelurahan.
o.
Mengkonsultasikan pengendalian pemanfaatan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan.
p.
Melakukan bimbingan terhadap masyarakat dalam
pemanfaatan dan pengelolaan Lokasi Daur Ulang Sampah (LDUS) dan Air Bersih.
q.
Melaksanakan pengumpulan dan pengumpulan data
sumber pencemaran lingkungan hidup, sumberdaya alam dan sumber daya buatan,
serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan lingkungan hidup.
r.
Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanakan
penghijauan, rehabilitasi lahan,
konservasi tanah dan air.
s.
Melaksanakan pengumpulan data dan pelaporan
data penambangan sumber daya mineral dan energi dan pengambilan air bawah
tanah.
t.
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembangunan.
u.
Melaksanakan dan
melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.2.
Luas Wilayah dan Letak Strategis
Kelurahan Amborawang Darat
merupakan salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai
Kartanegara. Adapun batas-batas wilayahnya adalah :
- Sebelah Utara : Kelurahan Margo Mulyo
- Sebelah Selatan : Kelurahan Salok Api Darat
- Sebelah Barat : Desa Tani bhakti
- Sebelah Timur : Kelurahan Argosari
2.3.
Sumber Daya Manusia
Sampai
akhir Desember 2012
jumlah pegawai Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja sebanyak 13 (Tiga Belas) orang dengan rincian sebagai
berikut:
Tabel 1.1
Jumlah
Pegawai Kantor Lurah Amborawang Darat s/d Desember 2013
1.
|
Pegawai Negeri Sipil
|
7 orang
|
3.
|
Pegawai
Harian Lepas (PHL)
|
12 orang
|
|
|
|
Adapun
tingkat pendidikan PNS di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja
adalah sebagai berikut:
Tabel 1.2
Tingkat
pendidikan PNS di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat
1.
|
Sarjana
|
6 orang
|
2.
|
D4
|
0 orang
|
3.
|
D3
|
0 orang
|
4.
|
SLTA
|
1 orang
|
5.
|
SD
|
0 orang
|
Adapun tingkat pendidikan PHL di lingkungan Kantor Lurah Amborawang
Darat Kecamatan Samboja adalah sebagai berikut:
Tabel 1.3
Tingkat
pendidikan PHL
di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat
1.
|
Sarjana
|
4 orang
|
2.
|
SLTA
|
4 orang
|
3.
|
SMP
|
4 orang
|
Adapun susunan kepangkatan di
lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja adalah sebagai
berikut:
Tabel 1.5
Susunan
kepangkatan di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat
1.
|
Pejabat Eselon IV a
|
1 orang
|
2.
|
Pejabat Eselon IV b
|
2 orang
|
3.
|
Staf Golongan III
|
0 orang
|
4.
|
Staf Golongan II
|
4 orang
|
5.
|
Staf Golongan I
|
0 orang
|
Berdasarkan analisis beban kerja
dibandingkan dengan banyaknya pegawai, jumlah sumber daya manusia tersebut masih
sangat kekurangan dalam memenuhi Kebutuhan
penyelenggaraan kepemerintahan di Kantor Lurah Amborawang Darat.
2.4.
Sarana dan Prasarana
Untuk menunjang pelaksanaan tugas
pokok dan fungsinya, Kelurahan Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja
dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa bangunan, inventaris, kendaraan
dinas dan fasilitas lainnya. Sarana dan prasarana tersebut dalam kondisi baik
dan sebagian dalam kondisi kurang baik, namun diharapkan semua dapat
dimanfaatkan secara optimal.
Sampai dengan akhir Desember 2012, sarana kerja yang dimiliki Kelurahan
Amborawang Darat adalah sebagai berikut:
Tabel 1.6
Sarana
kerja yang dimiliki Kelurahan Amborawang Darat s/d Desember 2013
No.
|
Sarana Yang Tersedia
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
|
Bangunan
|
1
Buah
|
Kondisi
Baik
|
2.
|
Televisi
|
3
Buah
|
2 Kondisi
Baik 1 kondisi rusak
|
3.
|
Komputer
|
3
Buah
|
Kondisi
Baik
|
4.
|
Printer
|
5
Buah
|
3
dalam Kondisi Baik, 2 dalam kondisi rusak
|
5.
|
Mesin
Ketik Manual
|
5
Buah
|
2
Dalam Kondisi Baik, 3 Dalam Kondisi Rusak
|
6.
|
Kendaraan
Roda 2
|
7
Buah
|
Kondisi
Baik
|
7.
|
Notebook
|
4
Buah
|
2 Kondisi
Baik 2 kondisi rusak
|
Dengan sarana dan prasarana yang
dimiliki tersebut secara fakta belum mampu menunjang karena masih kurangnya
fasilitas yang ada karena banyaknya fasilitas yang rusak.
2.5.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Lurah adalah
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga
melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota sesuai
dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan
akuntabilitas yang disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. (PP No. 73 Tahun 2005, pasal 4)
Sesuai dengan PP No. 73 Tahun 2005
pada pasal 4, dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Lurah Menyelenggarakan
Fungsi :
a. Pelaksanakan
Kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b. Pemberdayaan
Masyarakat;
c. Pelayanan
Masyarakat;
d. Penyelenggaraan
Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e. Pemeliharaan
Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
f. Pembinaan
Lembaga Kemasyarakatan.
BAB
III
GAMBARAN
UMUM KONDISI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DI
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Seiring dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, diamanatkan agar setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan
daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap
perubahan (ayat (2) pasal 2), dengan jenjang perencanaan yaitu: perencanaan
jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan tahunan. Untuk
setiap daerah harus menetapkan hal tersebut beserta Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Sementara itu paralel dengan pembuatan
RKPD, sesuai dengan
pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional juga mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki
Renja-SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra-SKPD dan mengacu
kepada RKPD yang memuat tentang kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Dengan mengacu kepada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
mekanisme perencanaan pembangunan daerah ke-delapan juga dituntut untuk semakin
mengedepankan pendekatan perencanaan pembangunan partisipatif. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan
daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan daerah
disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perencanaan
pembangunan daerah dimaksud disusun oleh pemerintah daerah sesuai pembangunan
daerah. Penyusunan perencanaan pembangunan daerah juga dimaksudkan untuk
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan.
Secara pro aktif Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara berupaya menciptakan masyarakat yang sejahtera mandiri dan madani
dengan konsep pembangunan yang disebut dengan Gerbang Raja (Gerakan Pengembangan dan
Pemberdayaan Rakyat Sejahtera).
Gerbang Raja merupakan konsep percepatan pembangunan berbasis pemberdayaaan
seluruh komponen pembangunan (baik instansi pemerintah, legislatif, swasta
maupun masyarakat) dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal.
Konsep Gerbang
Raja sebagai sebuah visi dan misi,
sungguh mampu mengangkat semangat pengembangan dan pemberdayaan segenap lapisan
masyarakat di daerah ini. Mereka bangkit bersama untuk mencapai tujan bersama
yang dirumuskan secara konkrit dan aplikatif dalam konsep Gerbang Raja itu.
Kutai Kartanegara yang kaya sumber daya
alam, namun sebelum era otonomi tidak terberdayakan, kini di bawah paji-panji
pembangunan Gerbang Raja mereka bangkit,
terberdayakan secara mandiri (otonom). Harkat dan martabat mereka terangkat
tinggi. Semangat juang mereka bangkit untuk secara bersama-sama mencapai tujuan
masyarakat sejahtera
Gerbang Raja memang sangat ampuh mengakselerasi
pengembangan dan pemberdayaan kabupaten ini. Bukan hanya pembangunan fisik,
infrastrukturnya yang bergerak cepat, tetapi yang lebih mengagumkan adalah
kebangkitan harkat dan martabat serta semangat kebersamaan masyarakatnya untuk
mencapai tujuan bersama.
Secara harfiah
“Gerbang Raja” bermakna pintu pembuka kekuatan diri
atau pintu pengantar kekuatan kemandirian. Konsep pembangunannya ditopang oleh
tiga pilar pembangunan yaitu Gerbang Pedesaan, Gerbang Perkotaan, dan Gerbang
Sumbar Daya Manusia dengan berazaskan kesejahteraan Masyarakat kutai
kartanegara itu sendiri.
Dengan paradigma tersebut Pemerintah Daerah bertekad menjalankan pemerintahan
dengan konsep percepatan yang berbasis pada pembardayaan seluruh komponen
pembangunan (baik instansi pemerintah, legislatif, dan swasta) dengan
memanfaatkan sumber daya secara optimal.
Prinsip yang
dipegang dalam menjalankan kepemerintahan adalah transparasi dan partisipasi.
Dalam artian bahwa transparasi dalam pelaksanaan program sehinggga senantiassa
diketahui dan dikontrol oleh masyarakat. Diyakini bahwa dengan keterbukaan
program publik dan optimalisasi sosialisasi program adalah langkah menuju arah
transparansi yang bermuara pada pembangunan dari masyarakat, untuk masyarakat,
dan mensejahterakan masyarakat.
3.1.
Kondisi
Umum Perencanaan Saat Ini
Dengan dibuatnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, telah merubah pola perencanaan yang ada dimana Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) menyusun perencanaan berdasarkan pagu indikatif dan perencanaan
yang disusun merupakan hasil dari proses perencanaan yang telah memadukan
proses polotik, proses teknokratik, proses partisipatif dan proses bottom up dan proses top down.
Keterpaduan proses
perencanaan ini diharapkan akan lebih banyak dapat menampung aspirasi masyarakat
yang selama ini seolah-olah hanya sebagai pelengkap dalam proses perencanaan.
Kecilnya realisasi dari usulan yang disampaikan masyarakat melalui musyawarah
perencanaan pembangunan yang dapat tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) selama ini memberikan indikasi terhadap kebenaran
pernyataan di atas.
Untuk dapat mendukung
kondisi yang diinginkan, kemampuan teknis perencanaan perlu ditingkatkan,
sehingga dapat mendorong berkembangnya aspirasi masyarakat yang memang
benar-benar dibutuhkan untuk membawa kearah yang lebih baik lagi, bukan
kegiatan-kegiatan yang diinginkan seperti kebanyakan usulan selama ini.
Kondisi tersebut
diatas sangat erta kaitannya dengan keberadaan institusi perencanaan. Dalam hal
ini Kelurahan Amborawang Darat membantu Kepala Daerah dalam hal perencanaan
pembangunan daerah melalui program Gerbang Raja. Dalam melaksanakan program tersebut, perencanaan
pembangunan di Kelurahan Amborawang Darat mengalami peningkatan.
Adapun faktor yang mempengaruhi peningkatan kualitas
penyelenggraan perencanaan tersebut adalah:
1. Adanya keterlibatan DPRD, LSM, Lembaga Masyarakat Tingkat Desa, Organisasi
Profesi, Perguruan Tinggi, dan Sektor Swasta;
2. Adanya
penyelenggaraan mekanisme perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif;
3. Meningkatnya
konsistensi antara dokumen perencanaan dengan mekanisme penyusunan anggaran;
4. Meningkatnya
intensitas pendampingan perencanaan;
5. Tersedianya
sarana dan prasarana dan sumber pembiayaan yang cukup untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
Pada saat ini peningkatan kualitas
penyelenggaraan perencanaan belum secara signifikan diikuti oleh peningkatan kualitas
produk perencanaan. Hal
ini disebabkan adanya beberapa tantangan dan permasalahan pokok antara lain:
1. Perubahan
peraturan perundang-undangan dan pedoman yang mengatur mekanisme perencanaan;
2. Belum
optimalnya koordinasi dan sinkronasi proses perencanaan pembangunan daerah;
3. Kurangnya
parsitipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan;
4. Lemahnya
kapasitas kelembagaan perencanaan di tingkat basis yang menyebabkan kurang
efektinya proses perencanaan dan berakibat pada tumbuhnya perilaku melanggar;
5. Dalam
pelaksanaannya, perencanaan pembangunan tidak tepat dengan jadwal yang
ditetapkan;
6. Belum
meratanya kapasitas dan kualitas SDM perencanaan;
7. Belum
optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan data yang tersusun secara sistematis dan
akurat;
8. Belu
optimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi program-program pembangunan yng
dikaitkan dengan dokumen-dokumen perencanaan;
3.2.
Kondisi
Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
Dalam kurun waktu lima tahun kedepan,
dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki, Kelurahan Amborawang
Darat mampumembawa perubahan lingkungan dan menghadapi tantangan untuk
mewujudkan perencanaan berkualitas dengan mengedepankan pendekatan perencanaan
partisipatif dengan cara mengedepankan pendekatan perencanaan teknokratik
melalui peningkatan kapasitas dan komitmen SDM perencanaan, memantapkan
kelembagaan perencanaan di tingkatbasis, serta koordinasi dan komunikasi antar
pemangku kepentingan.
Untuk mewujudkan harapan di atas ada
beberapa kondisi yang harus disiapkan antar lain adalah:
1. Perlu
adanya sikap yang arif dan cerdas agar pelaksanaan perencanaan pembangunan
sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Proses
dan mekanisme perencanaan pembangunan berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang
telah ditetapkan;
3. Perlu
adanya panduan terhadap system dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
4. Diperlukan
partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembengunan daerah;
5. Meningkatkan
koordinasi dan sinkronisasi antara institusi perencana edngan pemegang otoritas
penganggaran untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran;
6. Meningkatkan
kapasitas kelembagaan di tingkat basis;
7. Meningkatkan
kualitas SDM perencanaan;
8. Mengoptimalkan
pengelolaan dan pemanfaatan data pembangunanyang sistematis dan akurat serta
pemanfaatan IPTEK dan pengendalian evaluasi perencanaan pembangunan.
3.3.
Implementasi
Gerbang Dayaku 1
(2001-2004)
Awal
pelaksanaan Gerbang Raja difokuskan pada tiga Gerbang sesuai dengan prioritas
kebutuhan masyarakat Kutai Kadanegara yaitu:
1.
Gerbang
Pedesaan;
2.
Gerbang
Perkotaan; dan
3.
Gerbang
SDM.
Khusus Gerbang Pedesaan
dimplementasikan melalui program pembangunan pedesaan dengan mengalokasikan
dana antara Rp 1 sampai Rp 2 milyar per desa dengan 3 prioritas pembangunananya yaitu:
3.3.1. Strategis I
Gerakan
Pengembangan Pembardayaan Wilayah Pedesaan (Gerbang Pedesaan). Langkah yang
diambil dalam mencermati strategi Gerakan Pengembanagn Pemberdayaan Wilayah
Pedesaan adalah: 1. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Pertanian dalam arti
luas; 2. Peningkatan SDM Pedesaan; dan 3. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan.
Realisasinya dalam pembangunan, yakni:
Perdagangan & Industri Kecil, Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan,
Peternakan, Perikanan.
3.3.2. Strategis II
Gerakan
Pengembangan Pembardayaan Wilayah Perkotaan (Gerbang Perkotaan). Kebijakan yang
diambil dalam pelaksanaan strategi ini adalah Pengembangan Kota sebagai:
•
Pusat
Data dan Peradagangan;
•
Pusat
Pendidikan;
•
Pusat
Budaya dan Wisata;
•
Pusat
Pemerintahan; dan
•
Pusat
Industri Kota Pusat Jasa dan
Perdagangan:
•
Pembangunan
dan penataan pasar;
•
Pembangunan
pusat perbelanjaan dan pertokoan;
•
Mendorong
berkembangnya dunia perbankan;
•
Mendorong
tumbuhnya jasa traveling dan ticketing;
•
Mendorong
berkembangnya jasa kurir; dan
•
Membangun
dan menata fasilitas pergudangan.
3.3.3. Strategis III
Gerakan
Pengembangan Pembardayaan Sumber Daya Manusia (Gerbang SDM), mencakup kebijakan
Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Agama, Moral, Adat Istiadat dan
Nilai-nilai Budaya, Bidang Penelitian, Pengembangan IPTEK dan Bidang
Kesejahteraan Sosial.
3.3.4. Zona Bebas Pekerja Anak
Prinsip utama
perlindungan anak dan menciptakan manusia berkualitas. Perangkat penunjangnya:
1. Bebas SPP, Pemberian beasiswa, dsb; dan 2. Kredit bantuan modal usaha tanpa
bunga/jaminan (dengan prioritas bagi orang tua tidak mampu sehingga tidak
mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi).
Sistem Pengamanan Sosial (Social
Security System) Program yang telah dijalankan untuk kegiatan ini adalah: 1.
Kesehatan; 2. Pendidikan; 3. Tunjangan Orang Tua Tak Mampu; 4. Tunjangan
Veteran dan Janda/Duda Veteran; 5. Pemberian Makan Tambahan Anak Sekolah; 6.
35% untuk ekonomi kerakyatan; 7. 30 % untuk peningkatan SDM pedesaan; dan 8. 35
% untuk infrastruktur pedesaan.
3.4.
Vitalitas
dan Aktualisasi Gerbang Dayaku 2
(2005-2010)
Di balik
keberhasilan program Gerbang Raja diimplementasikan selama tahun 1999-2004,
disadari masih banyak kekurangan, ketidaktepatan, kendala dan permasalahan
dalam pelaksanaannya. Belajar dari keberhasilan (success story) dan belajar
dari pengalaman yang telah dilakukan (lesson learned) serta berdasarkan
evaluasi dan kajian-kajian strategis maka dilakukan perbaikan-perbaikan dan
penyempurnaan terhadap konsep dan sistem pelaksanaannya yang dirumuskan dalam
Vitalisasi dan Aktualisasi Gerbang Raja 2005-2010.
Vitalisasi
dimaksudkan sebagai upaya memberi apresiasi yang lebih besar terhadap
pentingnya Gerbang Raja baik dalam pengambilan kebijakan, penerapan
prinsip-prinsip dasar maupun implementasinya sejak perencanaan pelaksanaan,
pengawasan, evaluasi dan pengendalian program-programnya.
Aktualisasi
dimaksudkan sebagai perubahan, pembaharuan, dan penyesuaian ke arah yang lebih
baik sesuai realitas, sesuai dengan kondisi objektif di lapangan, sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan waktu sekarang maupun ke depan sehingga diharapkan
program-program yang dikembang dapat direalisasikan dan manfaatnya benar-benar
dapat dirasakan masyarakat.
Dari aspek
konsepsi Vitalisasi dan Aktualisasi Gerbang Raja lebih memberikan apresiasi
kepada komponen-komponen pembangunan yang dikelompokkan dalam tiga basis
komponen pemangku kepentingan (stoke holders) yaitu komponen pemerintahan dan
hukum, komponen ekonomi dan komponen masyarakat yang ketiganya saling
mempengaruhi dan saling terkait sehingga diharapkan Gerbang Raja akan menjadi
penggerak dan pengontrolnya.
Dari aspek flosofi
dan prinsip-prinsip dasar. Vitalisasi dan Aktualisasi Gerbang Raja lebih
memberikan apresiasi dan penekanan kepada prinsip-prinsip dan pelaksanaannya
sehingga implementasi dalam program-program Gerbang Raja senantiasa berdasarkan
filosofi dan prinsip-prinsip dasar Gerbang Dayaku.
Dari aspek
implementasi, Vitalisasi clan Akiualisasi Gerbang Raja dirumuskan dalam konsep
pembangunan secara komprehensif menjadi Gran Strategi Pembangunan di Kabupaten
Kutai Kartanegara, secara tektual dirumuskan dalam visi, misi, strategi,
kebijakan dan program-program.
Pembangunan
Kabupaten Kutai Kartanegara 2005-2010. Rumusan tersebut secara yuridis formal
akan dirasakan dan dijabarkan dalam RPJP-RPJM-RKP Kabupaten Kutai Kartanegara dan Renstra Dinas/Instansi/Kecamatan/Desa di
Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN.
3.4.1. Arah Pembangunan
Pengembangan
potensi ekonomi di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan langkah yang harus
dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran di masyarakat Kabupaten
Kutai Kartanegara. Disadari, bahwa pembangunan ekonomi di wilayah ini masih
mengandalkan pada eksplorasi sumber daya alam. Hal ini tergambar pada sektor
pertanian dan pada sektor pertambangan yang masih menjadi sektor basis
(Unggulan). Oleh karenanya, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya
mengimplementasikan kebijakan untuk menjaga kelestarian terhadap sumber daya
yang tidak dapat diperbaharui ke sumber daya alam yang dapat diperbaharui di
masa mendatang.
Kebijakan
tersebut didasarkan pada kesadaran bahwa jika pembangunan yang dilakukan hanya
mengandalkan potensi sumber daya yang tak dapat diperbaharui tanpa
mengandalakan sumber daya lainnya yang dapat diperbaharui, kemungkinan besar
daerah ini tidak akan dapat bersaing dengan daerah otonomi lainnya bahkan akan
mengalami kemunduran. Oleh sebab itu sumber daya manusia yang menguasai
teknologi sangat diperlukan seiring dengan potensi sumber daya alam yang
dimiliki.
3.4.2. Arah Pengelola Pendapatan Daerah
Pemberian
otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas
akuntabilitas sektor publik. Dengan otonomi daerah dituntut mencari alternatif
sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan,
dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai
dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Dengan kondisi
seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat
diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah
(enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang
besar.
Pemberian
otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam
pengelolaan pendapatan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu
meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya searah grand
strategy Gerbang Raja terkandung tiga pilar utama, yaitu:
1.
Menciptakan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;
2.
Meningkatkan
kualitas pelayanan umum dan kesejahieraan masyarakat; dan
3.
Memberdayakan
menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam
proses pembangunan.
Perubahan
struktural melalui grand design Gerbang Raja dalam konteks pengelolaan
pendapatan daerah adalah perubahan dari ekonomi tradisional yang subsistem
menuju ekonomi modern yang berorientasi pada pasar.
Untuk
mendukung perubahan struktural dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju
ekonomi modern diperlukan pengalokasian sumber daya, penguatan kelembagaan,
penguatan teknologi dan pembangunan sumber daya manusia.
Sejalan dengan
upaya tersebut, untuk memantapkan kemandirian Pemerintah Daerah yang dinamis
dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan otonomi daerah dalam
lingkup yang nyata, maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan profesionalisme dalam mengelola sumber pendapatan daerah.
Upaya-upaya
untuk meningkatkan pengelolaan sumber pendapatan daerah harus dilaksanakan
secara komphrenshif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi sehingga sasaran dari program Gerbang Raja yang telah aktualisasi
dan vitalisasi dapat meningkatkan kesejahieraan masyarakat.
3.4.3. Analisis Pengembangan Sumber
Pendapatan Daerah
Mengingat
pentingnya stabilitas ekonomi makro bagi kelancaran dan pencapaian sasaran
pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertekad untuk terus
menciptakan dan memantapkan kerangka landasan yang kokoh bagi pembangunan tahap
berikutnya.
Maka langkah
stragegis dalam upaya meningkatkan sumber-sumber dana pembiayaan pembangunan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai kartanegara lima
tahun ke depan adalah sumber pendapatan daerah, yang berasal dari pajak daerah,
retribusi daerah, laba hasil pendapatan daerah (secara keseluruhan) harus
elastis terhadap perkembangan ekonomi masyarakat.
Perihal
perkembangan ekonomi masyarakat itu sendiri paling tidak diwakili oleh:
Pertama, perkembangan pendapatan perkapita; Kedua, perkembangan penduduk;
Ketiga, perkembangan harga atau inflasi. Ketiga variabel tersebut sangat
mempengaruhi jumlah subyek pembayaran pajak, dan besar nilai pajak. Jumlah
penduduk jelas berkorelasi dengan besarnya subjek perorangan, sedangkan
pendapatan perkapita dan inflasi berkorelasi dengan nilai dasar penetapan
penerimaan.
Hasil
pendapatan daerah dikatakan elastis terhadap perkembangan ketiga variabel
ekonomi di atas, jika perkembangannya lebih besar atau sama dengan jumlah
perkembangan (dalam persen) ketiga variabel tersebut. Perusda dan lainnya
pendapatan yang sah.
3.4.4. Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah
Berdasarkan
asumsi-asumsi penerimaan melalui proyeksi sumber-sumber penerimaan daerah di
atas, maka di masa yang akan datang sumber pendapatan daerah di atas, khususnya
dari komponen PAD diharapkan menjadi andalan penerimaan daerah. Untuk itu
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu melakukan berbagai upaya agar di
masa datang PAD dapat dijadikan andalan bagi penerimaan daerah.
Dalam upaya
untuk mengamankan proyeksi/target penerimaan pendapatan daerah tahun 2004-2010
agar dapat terealisir dengan proyeksi/target yang telah ditetapkan, maka
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu melakukan berbagai upaya
pengembangan sumber pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi.
3.4.5. Arah Pengelolaan Belanja Daerah
Dari aspek
pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang
mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspek dari
pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan
keuangan daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) merupakan instrumen kebijakan utama bagi Pemerintah Daerah.
Sebagai
instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan
kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. APBD digunakan sebagai alat
untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan
keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa masa yang
akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja,
alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas
dari berbagai unit kerja.
Dalam kaitan
ini proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Kutai Kartanegara di fokuskan pada
upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktifitas yang menjadi preferensi
daerah untuk memperlancar pelaksanaan program dan aktifitas yang telah
direncanakan dan mempermudah pengendalian. Untuk memastikan bahwa pengeloaan dana
publik (public money) telah dilakukan sebagai mana mestinya (sesuai konsep
value for money) perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah
daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang dapat dilakukan oleh
internal auditor maupun oleh eksternal auditor (auditor independent).
Untuk
menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara perlu membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada publik.
Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan khususnya dari DPRD mutlak
diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah dapat mencapai tujuannya.
3.4.6. Arah Kebijakan Pembangunan
Pembangunan
daerah harus didasarkan pada sasaran tertentu yang hendak dicapai, untuk itu
kebijakan yang dibuat dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah harus
memiliki arah yang jelas. Arah kebijakan pembangunan disusun berdasarkan
analisis kebutuhan pembangunan di daerah dengan mempertimbangkan aspirasi
masyarakat, kondisi dan kemampuan daerah, termasuk kinerja pelayanan pemerintah
pada tahun-tahun sebelumnya.
Arah kebijakan
pembangunan ini selanjutnya menjadi instrumen (pedoman) perencanaan bagi
seluruh stake holder pembangunan di daerah. Oleh karenanya, penting bagi
Pemerintah Daerah menyusun arah kebijakan pembangunan dalam rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah yang memuat pernyataan-pernyataan kebijakan pembangunan
selama lima tahun.
BAB
IV
VISI,
MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. Rencana Stratejik
4.1.1. Visi dan Misi
4.1.1.1.
Visi Kelurahan Amborawang Darat
Visi merupakan cara
pandang jauh ke depan di mana suatu instansi pemerintah harus melangkah agar
mampu menghadapi tantangan, melihat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi
dan ke mana arah akan dituju suatu instansi pemerintah tersebut.
Adapun
visi pemerintah Kelurahan Amborawang Darat adalah:
“ MEWUJUDKAN
PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN DAN MERATA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN TATA
KELOLA PEMERINTAHAN SEBAGAI WUJUD PENCAPAIAN MASYARAKAT KELURAHAN AMBORAWANG
DARAT YANG AMAN , DAMAI, MANDIRI , DAN SEJAHTERA.’’
Secara
sederhana visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Pemerintah Kelurahan
Amborawang Darat bersama-sama dengan warga Kelurahan Amborawang Darat membangun
interpretasi yang sama menuju tertib administrasi dalam segala hal khususnya
dalam hal pelayanan masyarakat.
4.1.1.2. Misi Kelurahan Amborawang
Darat
Misi merupakan suatu langkah
dan sasaran yang harus dilakukan agar visi yang telah ditetapkan tercapai
dengan baik adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Aparatur yang profesional.
2. Meningkatkan
pelayanan
administrasi secara PATEN kepada masyarakat.
3. Meningkatkan
keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.
4. Peningkatan ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur
Kelurahan.
4.2. Rencana Kinerja
4.2.1. Tujuan Dan Sasaran
4.2.1.1.
Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran
dari pernyataan misi dan juga merupakan suatu hasil akhir yang akan dicapai
dalam jangka waktu tertentu ( 1 sampai
dengan 5 tahun ). Tujuan harus selaras dengan tugas dan fungsi organisasi serta
mempertajam fokus pelaksanaan misi suatu organisasi.
Tujuan
Pemerintah Kelurahan Amborawang Darat adalah sebagai berikut:
1. Terwujudnya
peningkatan kemampuan sumber daya aparatur yang
profesional.
2. Terwujudnya
pelayanan yang baik.
3. Terwujudnya
rasa aman dan tentram.
4. Peningkatan ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur
Kelurahan.
Tabel 4.1
Tabel Tujuan yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi
NO
|
MISI
|
TUJUAN
|
1
|
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya
Aparatur yang profesional
|
Terwujudnya peningkatan kemampuan
sumber daya aparatur yang profesional
|
2
|
Meningkatkan pelayanan administrasi secara PATEN kepada masyarakat.
|
Terwujudnya pelayanan yang baik
|
3
|
Meningkatkan keamanan, ketentraman,
dan ketertiban lingkungan
|
Terwujudnya rasa aman dan tentram
|
4
|
Peningkatan ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur
Kelurahan.
|
Terwujudnya
Peningkatan Ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur Kelurahan.
|
4.2.1.2. Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran
tujuan ( yaitu apa yang akan dicapai suatu Instansi Pemerintah ) dalam jangka
waktu tertentu ( tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan ). Sasaran harus
memberikan arah pada penyusunan kegiatan sehingga lebih bersifat spesifik,
terinci, terukur dan dapat dicapai. Fokus utamanya adalah tindakan dan alokasi
sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi.
Sasaran Pemerintah Kelurahan
Amborawang Darat adalah Masyarakat Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tabel 4.2
Tabel
Sasaran yang ditempuh untuk mencapai tujuan
NO
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
|
URAIAN
|
INDIKATOR
|
||
1
|
Terwujudnya
peningkatan kemampuan sumber daya aparatur yang profesional
|
persentase kemampuan sumber daya aparatur Meningkat.
|
Meningkatnya
Jumlah Pegawai Kelurahan Amborawang Darat yang memiliki sumber daya manusia
yang baik agar dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat.
|
2
|
Terwujudnya
pelayanan yang baik
|
persentase pelayanan yang baik meningkat.
|
Terselenggaranya
pelayanan kepada masyarakat Amborawang Darat yang terbagi 11 RT
secara cepat dan Tertib administrasi.
|
3
|
Terwujudnya
rasa
aman dan tentram
|
persentase berkurangnya Jumlah Tindak Kriminal & kekerasan Menurun
|
Kelurahan
Amborawang Darat sebagai Mitra
masyarakat untuk membangun suasana yang kondusif tentram dengan
segenap masyarakat dengan mengadakan sosialisasi perundang-undangan kepada
masyarakat Amborawang Darat
|
4
|
Terwujudnya
Peningkatan Ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur Kelurahan.
|
persentase Kemampuan ekonomi Masyarakat meningkat
|
Terbangunnya infrastruktur Kelurahan Amborawang Darat
guna peningkatan pendapatan Masyarakat Per Kapita.
|
4.2.2.
Strategi dan Kebijakan
4.2.2.1. Analisis Lingkungan Strategis
Stragtegi
adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi oleh karena itu Kinerja pemerintahan sangat dipengaruhi oleh
bagaimana suatu organisasi ( pemerintahan ) menerima sukses atau mengalami kegagalan
dari suatu misi organisasi pemerintah salah satunya dengan cara memperhatikan
faktor dan identifikasi Lingkungan dan tempat bekerja.
Tabel 4.3
Tabel Identifikasi Analisis Faktor Lingkungan Internal:
FAKTOR INTERNAL
|
|||
NO
|
KEKUATAN
|
NO
|
KELEMAHAN
|
1
|
Pendelegasian Tugas dan wewenang dari
pemkab Kukar kepada kelurahan dalam melaksanakan perannya
|
1
|
Sumber Daya Manusia Yang Belum Memadai
dalam memberikan Pelayanan.
|
2
|
Jumlah pegawai yang cukup untuk melayani
masyarakat di kelurahan Amborawang Darat
|
2
|
Semangat dalam bekerja
yang masih kurang teratur
|
3
|
Sarana & Prasarana
yang memadai dalam mendukung pelayanan
terhadap masyarakat
|
3
|
Pemahaman Implementasi dalam melaksanakan TUPOKSI
pada masing-masing bagian masih harus diarahkan
|
Tabel 4.4
Tabel Identifikasi Analisis Faktor Lingkungan Internal:
FAKTOR EKSTERNAL
|
|||
NO
|
PELUANG
|
NO
|
TANTANGAN
|
1.
|
Rentang
jarak yang singkat antar RT di lingkungan wilayah kelurahan Amborawang Darat
Transportasi
yang lancar dari pusat pemerintahan
|
1.
|
Wilayah
Amborawang Darat terdiri dari 11 Rt memerlukan pegawai yang sumber daya
manusia yang berkualitas guna menunjang pelayanan.
|
2.
|
Amborawang
Darat ( kantor lurah ) ke segenap RT yang ada dengan jumlah 11 RT sehingga masyarakat
dapat cepat mendapatkan layanan apabila diperlukan.
|
2.
|
Tuntutan
dan aspirasi semakin beragam
dengan berbagai kepentingan yang semuanya harus ditampung dan diperhatikan.
|
4.2.2.2.
Penetapan Strategi dan Kebijakan
Merupakan Keseluruhan Cara atau
Langkah dengan perhirtungan yang pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi
persoalan. Cara atau langkah dirumuskan lebih bersifat makro dan bersifat
kebijakan.sehingga strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang
dijabarkan kedalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
Kebijakan merupakan suatu
arah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan
digunakan untuk mencapai suatu tujuan,atau merealisasikan suatu sasaran atau
maksud tertentu .oleh karena itu,kebijakan pada dasarnya merupakan
ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman,pegangan atau petunjuk dalam
pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran
dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran,tujuan serta visi dan misi satuan
kerja perangkat daerah.
TABEL 4.5
Strategi yang ditetapkan dalam rangka
pencapaian tujuan dan sasaran melalui kebijakan dan program
No
|
SASARAN
|
CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
|
|
KEBIJAKAN
|
PROGRAM
|
||
1
|
MISI
PERTAMA
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur yang profesional
|
Menginventarisasikan
jumlah pegawai yang mempunyai pembagian tupoksi kerja dengan sumberdaya
manusia yang dimiliki, dan mengikut sertakan dalam Bimtek agar memiliki
penigkatan kemampuan aparatur
|
peningkatan
kapasitas sumber daya aparatur
|
2
|
MISI
KEDUA Meningkatkan pelayanan administrasi secara PATEN
kepada masyarakat.
|
pelayanan kepada masyarakat Amborawang
Darat yang terbagi 11
RT secara Profesional dan tertib administrasi
|
Pelayanan
administrasi perkantoran
|
|
|
Pemeliharaan Rutin Sarana Penunjang
kinerja aparatur kelurahan Amborawang Darat
|
Pelayanan
administrasi perkantoran
|
Dengan menentukan skala Prioritas
pemenuhan sarana dan prasarana publik yang di capai secara tepat dan
berkesinambungan
|
Peningkatan
Sarana Dan Prasarana di kelurahan
|
||
menyerap aspirasi Masyarakat Dalam
membangun Desa melalui Musrenbang di lingkungan kelurahan
|
Peningkatan
partisipasi Masyarakat Dalam membangun Desa
|
||
3
|
MISI KETIGA Meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan
|
Kelurahan Amborawang Darat sebagai Mitra masyarakat untuk membangun suasana yang
kondusif tentram dengan segenap masyarakat dengan mengadakan sosialisasi
perundang-undangan kepada masyarakat Amborawang Darat
|
Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
4
|
Peningkatan ekonomi masyarakat
Melalui Infrastruktur Kelurahan.
|
Dengan peningkatan
Infrastruktur Kelurahan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perkapita
masyarakat kelurahan Amborawang Darat
|
Pembangunan Infrastruktur Kelurahan
|
BAB V
RENCANA
PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN
Sebagai
perwujudan dari beberapa kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai setiap
tujuan strateginya, maka langkah operasionalnya harus dituangkan ke dalam
program dan kegiatan indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas
dan fungsi Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja. Dengan demikian
kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program sebagai arah dari
pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang merupakan konstribusi bagi
pencapaian visi dan misi organisasi. Kegiatan merupakan aspek operasional dari
suatu rencana trategis yang diarahkan untuk memenuhi sasaran, tujuan, visi dan
misi organisasi.
Pengertian
dari perencanaan adalah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta,
imajinasi dan asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi
dan memformulasi hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan dan
perilaku dalam batas-batas yang diterima dan digunakan dalam penyelesaian dan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Adapun
yang dimaksud dengan indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan suatu program
dan kegiatan, baik kuantitatif maupun kualitatif yang secara khusus dinyatakan
sebagai pencapaian tujuan yang dapat menggambarkan skala atau tingkatan yang
digunakan sebagai alat kegiatan pemantauan dan evaluasi, baik kinerja input,
proses, out put, out come maupun impacts sesuai dengan sasaran rencana program
dan kegiatan.
Hubungan
antara program dan kegiatan secra terinci berdasarkan kelompok sasaran adalah
sebagai berikut:
5.1. Program
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dengan kegiatan antara lain:
1.
Mengikuti
Bimbingan Teknis
2.
Meningkatkan
kemampuan sumber daya aparatur
3.
Mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat
4.
Meningkatkn
kesejahteraan sumber daya aparatur
5.2.
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran dengan kegiatan antara lain:
1.
Meningkatkan
sistem pelayanan kepada masyarakat
2.
Meningkatkan
kebutuhan administrasi kantor
3.
Meningkatkan
pemeliharaan arsip-arsip kantor
4.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana kantor
5.
Meningkatkan
sumber daya air, listrik, dan telepon
6.
Koordinasi/perjalanan
dinas dengan instansi-instansi terkait
5.3.
Program Peningkatan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dengan kegiatan antara lain:
1.
Menambah
sarana dan prasarana kelurahan
2.
Menambah
sarana inormasi melalui media masa
3.
Pengadaan
sepeda motor kelurahan
4.
Peningktan
konstruksi jalan dan bangunan di kelurahan
5.4.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
dengan kegiatan antara lain:
1.
Pengadaan
pakaian khusus hari-hari tertentu
2.
Pengadaan
kebutuhan hari-hari pegawai
5.5.
Program Peningkatan Pengembangan
Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dengan kegiatan antara lain:
1.
Meningkatkan
pengetahuan dibidang pencatatan dan pelaporan keuangan
2.
Peningkatan
persentase penyusunan LAKIP/Renstra, website, dan Profil Kelurahan
5.6. Program
Pembangunan Infrastruktur Kelurahan
1.
Meningkatkan Pembangunan pada Kelurahan Melalui
pembangunan badan jalan, Pengerasan dan Semenisasi Jalan Kelurahan
2.
Prioritas dalam bidang pembangunan Pada Sarana dan
Prasarana, sehingga dapat peningkatan pendapatan Masyarakat .
BAB VI
PENUTUP
Rencana
Strategis Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2011 – 2015 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran,
tujuan bagi aparatur di Kantor Lurah Amborawang Darat dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan. Rencana Strategis ini
merupakan penjabaran dari visi dan misi di Kelurahan Amborawang Darat.
Dengan
melaksanakan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi, semangat, dan
komitmen dari seluruh aparatur Kantor Lurah Amborawang Darat, karena akan
menentukan keberhasilan program dan kegiatan yang telah disusun. Dengan
demikian Rencana Strategis ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen
administrasi saja, karena secara substansial merupakan pencerminan tuntutan
pembangunan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan visi dan misi
yang ingin dicapai.
|