Kamis, 25 Juni 2015

REVISI RENSTRA KELURAHAN AMBORAWANG DARAT 2011-2015

KATA PENGANTAR

Segala puja dan puji syukur kita limpahkn kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat-Nya kita dapat menyelesaikan penyusunan Revisi Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat periode 2011-2015 sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan di Kelurahan Amborawang Darat ini.
Sadar sedalam-dalamnya tulisan ini senantiasa diliputi oleh kekurang sempurnaan, oleh karena itu koreksi dan masukan-masukan yang bermanfaat kami terima dengan senang hati untuk memperbaikinya di kemudian hari.
Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan masukan-masukan dalam melakukan penulisan dan penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat periode 2011-2015  ini.
Akhir kata semoga Rencana Strategis Kantor Lurah Amborawang Darat ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance.
                                                                          Amborawang Darat, 21 Desember 2013


                                                                           Penyusun,


 
 









DAFTAR ISI
Halaman Judul
Keputusan Lurah Amborawang Darat
Kata Pengantar............................................................................................................ i
Daftar Isi......................................................................................................................... ii
Bab I                          :  Pendahuluan                  
1.1.       Latar Belakang............................................................... 1
1.2.       Maksud dan Tujuan...................................................... 4
1.3.       Landasan Hukum.......................................................... 4
1.4.       Sistematika Penulisan.................................................. 5
Bab II             :  Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Amborawang Darat
2.1.        Tugas Pokok dan Fungsi............................................. 8
2.2.        Luas Wilayah dan Letak Strategis.............................. 17
2.3.        Sumber Daya Manusia................................................. 18
2.4.        Sarana dan Prasarana................................................. 19
Bab III            : Gambaran Umum kelurahan Amborawang Darat dan Kondisi Perencanaan Pembangunan di Kabupaten kutai Kartanegara
3.1.        Kondisi Umum Perencanaan Saat Ini....................... 24
3.2.        Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan.. 26
3.3.        Implementasi Gerbang Dayaku 1 (2001-2004)......... 27
3.3.1.   Strategis I.............................................................. 27
3.3.2.   Strategis II............................................................. 28
3.3.3.   Strategis III............................................................ 28
3.3.4.   Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA)....................... 28
3.4.       Vitalitas dan Aktualisasi Gerbang Dayaku 2 (2005-2010).     29                                ................................................................................................ 29
3.4.1.   Arah Pembangunan.......................................... 30
3.4.2.   Arah Pengelola Pendapatan Daerah............. 31
3.4.3.   Analisis Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah           32
3.4.4.   Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah   33
3.4.5.   Arah Pengelolaan Belanja Daerah................ 34
3.4.6.   Arah Kebijakan Pembangunan....................... 35
Bab IV           :           Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
                                    4.1.     Rencana Stratejik.......................................................... 36
4.1.1.  Visi dan Misi........................................................ 36
4.1.1.1. Visi Kelurahan Amborawang Darat. 36
4.1.1.2. Misi Kelurahan Amborawang Darat. 36
4.2.     Rencana Kinerja............................................................ 37
4.2.1.  Tujuan dan Saran.............................................. 37
4.2.1.1. Tujuan.................................................... 37
4.2.1.2. Sasaran................................................. 38
4.2.2.  Strategi dan Kebijakan...................................... 39
4.2.2.1. Analisis Lingkungan Strategis........... 39
4.2.2.2. Penetapan Strategi dan Kebijakan.... 40
Bab V            :           Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran
5.1.        Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur        44
5.2.        Program Pelayanan Administrasi Perkantoran........ 44
5.3.        Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelurahan       44
5.4.        Program Peningkatan Disiplin Aparatur.................... 44
5.5.        Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan............................................................... 45
Bab VI           :           Penutup...................................................................................... 46

Lampiran



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
Sejak awal tahun 2001 telah terjadi pergeseran sistem pemerintahan, dari sistem yang tersentralisasi menjadi sistem yang terdesentralisasi. Dengan perubahan paradigma ini, seluruh  sektor pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memakai metode desentralisasi mempunyai kewenangan yang sangat luas, yang merupakan anti tesa pembangunan dan pemberdayaan daerah sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang belajar dan mengembangkan demokrasi di berbagai segi khususnya demokrasi politik. Desentralisasi merupakan proses pengurangan atau penghapusan peran dan wewenang pemerintah pusat guna menciptakan pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat daerah untuk bisa mengembangkan daerahnya secara mandiri. Otonomi daerah atau desentralisasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dengan semua sudut multidimensi yang melingkupinya.
Pelaksanaan pemerintahn yang baik (good governance) di daerah merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, disamping adanya globalisasi. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga teringgi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial.
Lima Tahun setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh good  governace and clean government masih jauh daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan ketidak pastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban instansi untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Semangat reformasi menghasilkan sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan baru yang disebut Otonomi Daerah dan merupakan strategi pembangunan serta pemberdayaan daerah sesuai dengan perkembangan dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang berjalan dalam rangka mengembangkan demokrasi diberbagai segi. Pelaksanaan otonomi Daerah yang bertanggung jawab adalah penunjang keberhasilan pembangunan daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan faktor penyebab terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya dan politik yang meluas di setiap daerah. Melalui Undang-undang tersebut, Daerah Otonom telah dan akan diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab, disertai dengan pemberian sumber-sumber keuangan yang cukup signifikan seimbang dengan kewenangannya.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan (ayat (2) pasal 2), dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan tahunan.
Perencanaan pembangunan adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan perkembangan global. Untuk meksud perencanaan tersebut sudah tentu diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui pemahaman persoalan yang benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk diatasi dengan baik dan tepat sasaran.
Kelurahan Amborawang Darat sebagai salah satu kelurahan yang terdapat di daerah otonom harus mampu membantu kepala daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan visi dan misi yang telah ada. Dengan demikian diharapkan agar dapat menentukan arah perkembangan dalam meningkatkan perkembangan pembangunan di daerah tersebut.
Rencana strategis yang disusun Kelurahan Amborawang Darat merupakan langkah awal untuk melaksanakan visi dan misi tersebut, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan analisis terhadap lingkungan baik internal maupun eksternal yang merupakan langkah yang penting dengan memperhitungkan kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang ada. Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang ingin  dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dengan tetap memperhatikan potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang dihadapi. Rencana strategis disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan diimplementasikan ke dalam rencana kerja (Renja) tahunan.

1.2.        Maksud dan Tujuan
1.    Maksud
Penulisan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan maksud sebagai pedoman dasar bagi Kelurahan Amborawang Darat dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dalam mencapai pemerintahan yang baik.

2.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara adalah:
a.    Untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di daerah;
b.    Untuk menjadi dasar dalam mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan.

1.3.        Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Amborawang Darat adalah:
1.    Landasan Idiil: Pancasila
2.    Landasan Konstitusional: UUD 1945
3.    Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
10. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

1.4.        Sistematika Penulisan
BAB I             :           PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
1.2.      Maksud dan Tujuan
1.3.      Landasan Hukum
1.4.      Sistematika Penulisan

BAB II            :           TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN AMBORAWANG DARAT
2.1.        Susunan Organisasi
2.2.        Luas Wilayah dan Letak Strategis
2.3.        Sumber Daya Manusia
2.4.        Sarana dan Prasarana
2.5.        Tugas Pokok dan Fungsi


BAB III           :          GAMBARAN UMUM KONDISI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
3.1.        Kondisi Umum Perencanaan Saat Ini
3.2.        Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
3.3.        Implementasi Gerbang Raja  (2010-2015)
3.3.1.   Strategis I
3.3.2.   Strategis II
3.3.3.   Strategis III
3.3.4.   Zona Bebas Pekerja Anak
3.3.5.   Arah Pengelolaan Belanja Daerah
3.3.6.   Arah Kebijakan Pembangunan
BAB IV           :           VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
                                    4.1.      Rencana Stratejik
4.1.1.  Visi dan Misi
4.1.1.1. Visi Kelurahan Amborawang Darat
4.1.1.2. Misi Kelurahan Amborawang Darat
4.2.      Rencana Kinerja
4.2.1.  Tujuan dan Saran
4.2.1.1.  Tujuan
4.2.1.2.  Sasaran
4.2.2.  Strategi dan Kebijakan
4.2.2.1.  Analisis Lingkungan Strategis
4.2.2.2.  Penetapan Strategi dan Kebijakan

BAB V            :           RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN
5.1.        Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
5.2.        Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
5.3.        Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelurahan
5.4.        Program Peningkatan Disiplin Aparatur
5.5.        Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

BAB VI           :           PENUTUP
LAMPIRAN










BAB II

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR LURAH AMBORAWANG DARAT


2.1.        Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Kantor Lurah Amborawang Darat terdiri dari:
1.    Lurah;
2.    Sekretaris Lurah;
3.    Seksi Pemerintahan;
4.    Seksi Kemasyarakatan;
5.    Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat;
6.    Seksi Pembangunan.
Adapun tugas dari masing-masing perangkat Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja sebagai berikut:

1.      Lurah:
a.    Memimpin, merencanakan, mengkoordinasi, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Kelurahan.
b.    Merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional di bidang tugas umum pemerintahan, yang meliputi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
c.    Merumuskun penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kelurahan.
d.    Membina penyelenggaraan umum kepada masyarakat.
e.    Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
f.        Mengkooordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
g.    Membina lembaga kemasyarakatan.
h.    Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
i.        Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta pelaksanaan tugas/kegiatan lain sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban lurah kepada kecamatan.
j.         Melaksanaan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

2.      Sekretaris Lurah
a.   Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b.    Menyusun rencana kerja sekretariat Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.    Merencanakan operasional serta sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas.
d.    Memberikan pelayanan staf kepada Lurah.
e.    Menyiapkan dan menghimpun data-data dari Kepala Seksi.
f.     Mengkonsultasikan kepada sekretariat yang bersifat urgent kepada Lurah.
g.    Memberikan saran dan masukan kepada Lurah tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
h.    Meyelenggarakan ketatausahaan, tata naskah dinas, urusan kearsipan serta perpustakaan Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i.        Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan keuangan Kelurahan.
j.        Mengkoordinasikan menghimpun dan menyusun rencana strategik serta kebijakan operasional pemerintahan Kelurahan, yang meliputi urusan Seksi Pemerintahan, Seksi Kemasyarakatan, Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
k.      Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penetapan Kinerja Kelurahan.
l.        Memfasilitasi pengisian blanko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2D) di Lingkungan Kelurahan.
m.     Minyiapkan bahan lapoan rekapitulasi daftar hadir bulanan pegawai untuk disampaikan secara berkala ke BKD kabupaten Kutai Kartanegara dan bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kecamatan.
n.      Menghimpun dan menyampaikan bahan-bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kelurahan setiap akhir tahun melalui kecamatan.
o.      Memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan bersama instansi terkait terhadap masyarakat dibidang dokumentasi dan informasi.
p.      Melakukan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
q.      Menyelenggarakan rekomendasi pelayanan masyarakat.
r.       Mengkoordinasi seksi-seksi yang melaksanakan urusan Pemerinyahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Tramtib dan Linmas.
s.      Mengkoordinasikan inventarisasi dan mempersiapkan urusan penghapusan barang.
t.        Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan mengiventarisasi permasalahan Sekretariat serta mencari alternativ pemecahannya.
u.      Mengkoordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariat.
v.      Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Atasan.

3.        Seksi Pemerintahan:
a.      Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b.      Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan umum.
c.      Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d.      Mengkonsultasikan kepada Seksi Pemrintahan yang bersifat urgent kepada Lurah melalui sekretaris.
e.      Memberikan saran dan masukan kepada Lurah melalui Sekretaris mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f.       Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembinaan Bidang Pertanahan dan Pembinaan kelembagaan masyarakat.
g.      Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
h.      Menghimpun dan mengolah data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
i.        Melaksanaan administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
j.        Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi pemerintahan.
k.      Melaksanaakan administrasi kependudukan dan catatan sipil dan ketenagakerjaan.
l.        Melaksanaan pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan Tenaga Kerja.
m.     Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
n.      Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masalah-masalah.
o.      Menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan laporan penyelenggarakan pemerintahan di Kelurahan.
p.      Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
q.      Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
4.      Seksi Kemasyarakatan
a.    Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b.    Menyusun Rencana Kerja dan anggaran seksi Kemasyarakatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.    Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Kemasyarakatan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d.    Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Kemasyarakatan yang bersifat urgent kepada Lurah melalui Sekretaris.
e.    Memberikan saran dan masukan kepada Lurah kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
f.     Mempersiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita dan olahraga.
g.    Mempersiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
h.    Menghimpun, menyusun dan mengolah data, menginventarisasi dan mengevaluasi permasalahan urusan kemasyarakatan.
i.      Melaksanakan urusan bidang kesenian, kebudayaan, pendidikan, kepemudaan, olahraga, peranan wanita dan kehidupan beragama.
j.      Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemberdayaan Lembaga Adat.
k.    Menyiapkan bahan koordinasi program Keluarga Berencana (KB).
l.      Menghimpun dan menyusun data bantuan sosial dan oranisanisasi sosial.
m.   Menyiapkan bahan pembinaan bagi penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, tuna rungu, tuna susila, dan panti asuhan.
n.    Menyiapkan bahan dan data untuk pengajuan permintaan bantuan bagi korban bencana seta pendistribusian.
o.    memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan kursus keterampilan.
p.    Memfasilitasi bimbingan dan penyuluhan sosial bagi anak terlantar, yatim piatu, penyalahgunaan narkotika dan penyandang masalah sosial.
q.    Memfasilitasi kegiatan dalam rangka pembinaan, pengembangan kepramukaan, karang taruna, organisasi pemuda dan keolahragaan.
r.     Memfasilitasi pembinaan serta sosialisasi kesejahteraan keluarga, peranan wanita dan organisasi kewanitaan.
s.    Menyiapkan bahan kegiatan dalam rangka pembinaan pendidikan sekolah maupun luar sekolah dan pendataan sarana dan prasarana pendidikan.
t.      Menyiapkan bahan koordinasi pemberantasan wabah penyakit, imunisasi balita dan anak sekolah.
u.    Menyiapkan bahan koordinasi sistem kewaspadaan pangan dan gizi, kegiatan posyandu.
v.    Menyiapkan bahan, evaluasi kegiatan pembinaan keagamaan dan kerukunan hidup beragama dan memfasilitasi  pengadaan sarana/prasarana peribadatan kehidupan beragama.
w.   Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



5.      Seksi Trantib dan Linmas
a.    Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b.    Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi Ketentraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas)  sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.    Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Kentrentaman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas) berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d.    Mengkonsultasikan kepada Seksi Ketentraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas) yang bersifat urgent kepada Lurah melalui sekretaris.
e.    Memberikan saran dan masukan kepada Lurah melalui Sekretaris mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f.     Mempersiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta tertib perijinan.
g.    Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa, potensi perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana.
h.    Menghimpun, menyusun serta mengolah data, melakukan koordinasi dengan unit terkait yang berhubungan dengan ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat.
i.        Mempersiapkan bahan serta penyelenggaraan pembinaan Linmas Kelurahan.
j.      Melaksanakan koordinasi penegakan, pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya.
k.    Memfasilitasi pelaksanaan pembauran kesatuan bangsa di wilayah kelurahan.
l.      Melaksanakan identifikasi potensi masalah ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta upaya pencegahannya.
m.   Menginventarisasi, menyusun dan melaporkan data bidang Tramtib dan Linmas.
n.    Melakukan upaya Prepentip terhadap gangguan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
o.    Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data keberadaan, kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat di wilyah Kelurahan  dan mantan anggota organisasi terlarang.
p.    Menghimpun dan menyiapkan data WNI keturunan dan WNA.
q.    Melaksanakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
r.     Menyiapkan bahan pencegahan atas pengelolaan Sumber Daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup.
s.    Menyiapkan bahan pencegahan dan penanggulangan permasalahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya.
t.      Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan Tanah asset Pemerintahan Daerah
u.    Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian wilayah yang berhubungan dengan Tramtib dan Linmas.
v.    Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan Tramtib dan Linmas, penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
w.   Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
x.    Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
6.        Seksi Pembangunan
a.    Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b.    Menyusun rencana tugas dan anggaran Seksi Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.    Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pembangunan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d.    Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pembangunan yang bersifat urgent kepada Lurah melalui Sekretaris.
e.    Memberikan saran dan masukan kepada Lurah kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f.     Menyusun program kegiatan pembinaan perekonomian masyarakat kelurahan, perbankan, perkreditan rakyat, perkoperasian, perternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, industri kecil, usaha informal, peningkatan produksi, distribusi hasil produksi pertambangan dan energi serta lingkungan hidup.
g.    Memfasilitasi, monotoring, evaluasi pelaksanaan musyawarah Perencanakan pembanguna tingkat kelurahan.
h.    Memfasilitasi, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta, prakarsa dan gotong royong masyarakat.
i.      Melaksanaan pengumpulan dan pelaporan data kegiatan industri kecil, industri rumah tangga, sumber daya alam dan sumber daya manusia sektor industri.
j.      Melaksanakan pengumpulan dan pelaporan data bidang pertanian.
k.    Melakukan koordinasi, bimbingan dan pemantapan terhadap ketahanan pangan di wilayah Kelurahan, Pengembangan kelompok tani dan kelembagaan ekonomi petani, dan kelembagaan kelompok usaha ekonomi produktif.
l.      Monitoring, pelaporan perkembangan harga sembilan bahan pokok.
m.   Melaksanakan pemantapan dan pelaporan potensi obyek wisata, usaha jasa pariwisata dan usaha sarana pariwisata.
n.    Melaksanakan pemantapan dan pelaporan data profil Kelurahan, data kegiatan Pembangunan Kelurahan.
o.    Mengkonsultasikan pengendalian pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan.
p.    Melakukan bimbingan terhadap masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan Lokasi Daur Ulang Sampah (LDUS) dan Air Bersih.
q.    Melaksanakan pengumpulan dan pengumpulan data sumber pencemaran lingkungan hidup, sumberdaya alam dan sumber daya buatan, serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan lingkungan hidup.
r.     Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanakan penghijauan,  rehabilitasi lahan, konservasi tanah dan air.
s.    Melaksanakan pengumpulan data dan pelaporan data penambangan sumber daya mineral dan energi dan pengambilan air bawah tanah.
t.      Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembangunan.
u.    Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.2.        Luas Wilayah dan Letak Strategis
Kelurahan Amborawang Darat merupakan salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun batas-batas wilayahnya adalah :
   - Sebelah Utara                    : Kelurahan Margo Mulyo
   - Sebelah Selatan                : Kelurahan Salok Api Darat
   - Sebelah Barat                    : Desa Tani bhakti
   - Sebelah Timur                   : Kelurahan Argosari

2.3.        Sumber Daya Manusia
Sampai akhir Desember 2012 jumlah pegawai Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja sebanyak 13 (Tiga Belas) orang dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.1
Jumlah Pegawai Kantor Lurah Amborawang Darat s/d Desember 2013
1.
Pegawai Negeri Sipil
7  orang
3.
Pegawai Harian Lepas (PHL)
12 orang



Adapun tingkat pendidikan PNS di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja adalah sebagai berikut:

Tabel 1.2
Tingkat pendidikan PNS di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat
1.
Sarjana
6 orang
2.
D4
0 orang
3.
D3
0 orang
4.
SLTA
1 orang
5.
SD
0 orang

Adapun tingkat pendidikan PHL di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja adalah sebagai berikut:

Tabel 1.3
Tingkat pendidikan PHL di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat
1.
Sarjana
4 orang
2.
SLTA
4 orang
3.
SMP
4 orang


Adapun susunan kepangkatan di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja adalah sebagai berikut:

Tabel 1.5
Susunan kepangkatan di lingkungan Kantor Lurah Amborawang Darat
1.
Pejabat Eselon IV a
1 orang
2.
Pejabat Eselon IV b
2 orang
3.
Staf Golongan III
0 orang
4.
Staf Golongan II
4 orang
5.
Staf Golongan I
0 orang

Berdasarkan analisis beban kerja dibandingkan dengan banyaknya pegawai, jumlah sumber daya manusia tersebut masih sangat kekurangan dalam memenuhi Kebutuhan penyelenggaraan kepemerintahan di Kantor Lurah Amborawang Darat.

2.4.        Sarana dan Prasarana
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Kelurahan Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa bangunan, inventaris, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya. Sarana dan prasarana tersebut dalam kondisi baik dan sebagian dalam kondisi kurang baik, namun diharapkan semua dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sampai dengan akhir Desember 2012, sarana kerja yang dimiliki Kelurahan Amborawang Darat adalah sebagai berikut:






Tabel 1.6
Sarana kerja yang dimiliki Kelurahan Amborawang Darat s/d Desember 2013
No.
Sarana Yang Tersedia
Jumlah
Keterangan
1.
Bangunan
1 Buah
Kondisi Baik
2.
Televisi
3 Buah
2 Kondisi Baik 1 kondisi rusak
3.
Komputer
3 Buah
Kondisi Baik
4.
Printer
5 Buah
3 dalam Kondisi Baik, 2 dalam kondisi rusak
5.
Mesin Ketik Manual
5 Buah
2 Dalam Kondisi Baik, 3 Dalam Kondisi Rusak
6.
Kendaraan Roda 2
7 Buah
Kondisi Baik
7.
Notebook
4 Buah
2 Kondisi Baik 2 kondisi rusak

Dengan sarana dan prasarana yang dimiliki tersebut secara fakta belum mampu menunjang karena masih kurangnya fasilitas yang ada karena banyaknya fasilitas yang rusak.


2.5.        Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas yang disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. (PP No. 73 Tahun 2005, pasal 4)

            Sesuai dengan PP No. 73 Tahun 2005 pada pasal 4, dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Lurah Menyelenggarakan Fungsi :
a.    Pelaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b.    Pemberdayaan Masyarakat;
c.    Pelayanan Masyarakat;
d.    Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e.    Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
f.     Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.









BAB III
GAMBARAN UMUM KONDISI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA


Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diamanatkan agar setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan (ayat (2) pasal 2), dengan jenjang perencanaan yaitu: perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan tahunan. Untuk setiap daerah harus menetapkan hal tersebut beserta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu paralel dengan pembuatan RKPD, sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Renja-SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra-SKPD dan mengacu kepada RKPD yang memuat tentang kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka mekanisme perencanaan pembangunan daerah ke-delapan juga dituntut untuk semakin mengedepankan pendekatan perencanaan pembangunan partisipatif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan daerah disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dimaksud disusun oleh pemerintah daerah sesuai pembangunan daerah. Penyusunan perencanaan pembangunan daerah juga dimaksudkan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Secara pro aktif Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya menciptakan masyarakat yang sejahtera mandiri dan madani dengan konsep pembangunan yang disebut dengan Gerbang Raja (Gerakan Pengembangan dan Pemberdayaan Rakyat Sejahtera). Gerbang Raja merupakan konsep percepatan pembangunan berbasis pemberdayaaan seluruh komponen pembangunan (baik instansi pemerintah, legislatif, swasta maupun masyarakat) dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal.
Konsep Gerbang Raja  sebagai sebuah visi dan misi, sungguh mampu mengangkat semangat pengembangan dan pemberdayaan segenap lapisan masyarakat di daerah ini. Mereka bangkit bersama untuk mencapai tujan bersama yang dirumuskan secara konkrit dan aplikatif dalam konsep Gerbang Raja itu.
Kutai Kartanegara yang kaya sumber daya alam, namun sebelum era otonomi tidak terberdayakan, kini di bawah paji-panji pembangunan Gerbang Raja  mereka bangkit, terberdayakan secara mandiri (otonom). Harkat dan martabat mereka terangkat tinggi. Semangat juang mereka bangkit untuk secara bersama-sama mencapai tujuan masyarakat sejahtera
Gerbang Raja  memang sangat ampuh mengakselerasi pengembangan dan pemberdayaan kabupaten ini. Bukan hanya pembangunan fisik, infrastrukturnya yang bergerak cepat, tetapi yang lebih mengagumkan adalah kebangkitan harkat dan martabat serta semangat kebersamaan masyarakatnya untuk mencapai tujuan bersama.
Secara harfiah Gerbang Raja bermakna pintu pembuka kekuatan diri atau pintu pengantar kekuatan kemandirian. Konsep pembangunannya ditopang oleh tiga pilar pembangunan yaitu Gerbang Pedesaan, Gerbang Perkotaan, dan Gerbang Sumbar Daya Manusia dengan berazaskan kesejahteraan Masyarakat kutai kartanegara itu sendiri. Dengan paradigma tersebut Pemerintah Daerah bertekad menjalankan pemerintahan dengan konsep percepatan yang berbasis pada pembardayaan seluruh komponen pembangunan (baik instansi pemerintah, legislatif, dan swasta) dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal.
Prinsip yang dipegang dalam menjalankan kepemerintahan adalah transparasi dan partisipasi. Dalam artian bahwa transparasi dalam pelaksanaan program sehinggga senantiassa diketahui dan dikontrol oleh masyarakat. Diyakini bahwa dengan keterbukaan program publik dan optimalisasi sosialisasi program adalah langkah menuju arah transparansi yang bermuara pada pembangunan dari masyarakat, untuk masyarakat, dan mensejahterakan masyarakat.

3.1.        Kondisi Umum Perencanaan Saat Ini
Dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah merubah pola perencanaan yang ada dimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun perencanaan berdasarkan pagu indikatif dan perencanaan yang disusun merupakan hasil dari proses perencanaan yang telah memadukan proses polotik, proses teknokratik, proses partisipatif dan proses bottom up dan proses top down.
Keterpaduan proses perencanaan ini diharapkan akan lebih banyak dapat menampung aspirasi masyarakat yang selama ini seolah-olah hanya sebagai pelengkap dalam proses perencanaan. Kecilnya realisasi dari usulan yang disampaikan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan yang dapat  tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini memberikan indikasi terhadap kebenaran pernyataan di atas.
Untuk dapat mendukung kondisi yang diinginkan, kemampuan teknis perencanaan perlu ditingkatkan, sehingga dapat mendorong berkembangnya aspirasi masyarakat yang memang benar-benar dibutuhkan untuk membawa kearah yang lebih baik lagi, bukan kegiatan-kegiatan yang diinginkan seperti kebanyakan usulan selama ini.
Kondisi tersebut diatas sangat erta kaitannya dengan keberadaan institusi perencanaan. Dalam hal ini Kelurahan Amborawang Darat membantu Kepala Daerah dalam hal perencanaan pembangunan daerah melalui program Gerbang Raja. Dalam melaksanakan program tersebut, perencanaan pembangunan di Kelurahan Amborawang Darat mengalami peningkatan.
Adapun faktor yang mempengaruhi peningkatan kualitas penyelenggraan perencanaan tersebut adalah:
1.    Adanya keterlibatan DPRD, LSM, Lembaga Masyarakat Tingkat Desa, Organisasi Profesi, Perguruan Tinggi, dan Sektor Swasta;
2.    Adanya penyelenggaraan mekanisme perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif;
3.    Meningkatnya konsistensi antara dokumen perencanaan dengan mekanisme penyusunan anggaran;
4.    Meningkatnya intensitas pendampingan perencanaan;
5.    Tersedianya sarana dan prasarana dan sumber pembiayaan yang cukup untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pada saat ini peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan belum secara signifikan diikuti oleh peningkatan kualitas produk perencanaan. Hal ini disebabkan adanya beberapa tantangan dan permasalahan pokok antara lain:
1.    Perubahan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang mengatur mekanisme perencanaan;
2.    Belum optimalnya koordinasi dan sinkronasi proses perencanaan pembangunan daerah;
3.    Kurangnya parsitipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan;
4.    Lemahnya kapasitas kelembagaan perencanaan di tingkat basis yang menyebabkan kurang efektinya proses perencanaan dan berakibat pada tumbuhnya perilaku melanggar;
5.    Dalam pelaksanaannya, perencanaan pembangunan tidak tepat dengan jadwal yang ditetapkan;
6.    Belum meratanya kapasitas dan kualitas SDM perencanaan;
7.    Belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan data yang tersusun secara sistematis dan akurat;
8.    Belu optimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi program-program pembangunan yng dikaitkan dengan dokumen-dokumen perencanaan;

3.2.        Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki, Kelurahan Amborawang Darat mampumembawa perubahan lingkungan dan menghadapi tantangan untuk mewujudkan perencanaan berkualitas dengan mengedepankan pendekatan perencanaan partisipatif dengan cara mengedepankan pendekatan perencanaan teknokratik melalui peningkatan kapasitas dan komitmen SDM perencanaan, memantapkan kelembagaan perencanaan di tingkatbasis, serta koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan.
Untuk mewujudkan harapan di atas ada beberapa kondisi yang harus disiapkan antar lain adalah:
1.    Perlu adanya sikap yang arif dan cerdas agar pelaksanaan perencanaan pembangunan sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.    Proses dan mekanisme perencanaan pembangunan berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
3.    Perlu adanya panduan terhadap system dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
4.    Diperlukan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembengunan daerah;
5.    Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara institusi perencana edngan pemegang otoritas penganggaran untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran;
6.    Meningkatkan kapasitas kelembagaan di tingkat basis;
7.    Meningkatkan kualitas SDM perencanaan;
8.    Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan data pembangunanyang sistematis dan akurat serta pemanfaatan IPTEK dan pengendalian evaluasi perencanaan pembangunan.
3.3.        Implementasi Gerbang Dayaku 1 (2001-2004)
Awal pelaksanaan Gerbang Raja difokuskan pada tiga Gerbang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Kutai Kadanegara yaitu:
1.    Gerbang Pedesaan;
2.    Gerbang Perkotaan; dan
3.    Gerbang SDM.
Khusus Gerbang Pedesaan dimplementasikan melalui program pembangunan pedesaan dengan mengalokasikan dana antara Rp 1 sampai Rp 2 milyar per desa dengan 3 prioritas pembangunananya yaitu:
3.3.1.   Strategis I
Gerakan Pengembangan Pembardayaan Wilayah Pedesaan (Gerbang Pedesaan). Langkah yang diambil dalam mencermati strategi Gerakan Pengembanagn Pemberdayaan Wilayah Pedesaan adalah: 1. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Pertanian dalam arti luas; 2. Peningkatan SDM Pedesaan; dan 3. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan.
Realisasinya dalam pembangunan, yakni: Perdagangan & Industri Kecil, Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan.

3.3.2.   Strategis II
Gerakan Pengembangan Pembardayaan Wilayah Perkotaan (Gerbang Perkotaan). Kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan strategi ini adalah Pengembangan Kota sebagai:
      Pusat Data dan Peradagangan;
      Pusat Pendidikan;
      Pusat Budaya dan Wisata;
      Pusat Pemerintahan; dan
      Pusat Industri Kota Pusat Jasa dan Perdagangan:
      Pembangunan dan penataan pasar;
      Pembangunan pusat perbelanjaan dan pertokoan;
      Mendorong berkembangnya dunia perbankan;
      Mendorong tumbuhnya jasa traveling dan ticketing;
      Mendorong berkembangnya jasa kurir; dan
      Membangun dan menata fasilitas pergudangan.

3.3.3.   Strategis III
Gerakan Pengembangan Pembardayaan Sumber Daya Manusia (Gerbang SDM), mencakup kebijakan Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Agama, Moral, Adat Istiadat dan Nilai-nilai Budaya, Bidang Penelitian, Pengembangan IPTEK dan Bidang Kesejahteraan Sosial.

3.3.4.   Zona Bebas Pekerja Anak
Prinsip utama perlindungan anak dan menciptakan manusia berkualitas. Perangkat penunjangnya: 1. Bebas SPP, Pemberian beasiswa, dsb; dan 2. Kredit bantuan modal usaha tanpa bunga/jaminan (dengan prioritas bagi orang tua tidak mampu sehingga tidak mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi).
Sistem Pengamanan Sosial (Social Security System) Program yang telah dijalankan untuk kegiatan ini adalah: 1. Kesehatan; 2. Pendidikan; 3. Tunjangan Orang Tua Tak Mampu; 4. Tunjangan Veteran dan Janda/Duda Veteran; 5. Pemberian Makan Tambahan Anak Sekolah; 6. 35% untuk ekonomi kerakyatan; 7. 30 % untuk peningkatan SDM pedesaan; dan 8. 35 % untuk infrastruktur pedesaan.

3.4.        Vitalitas dan Aktualisasi Gerbang Dayaku 2 (2005-2010)
Di balik keberhasilan program Gerbang Raja diimplementasikan selama tahun 1999-2004, disadari masih banyak kekurangan, ketidaktepatan, kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya. Belajar dari keberhasilan (success story) dan belajar dari pengalaman yang telah dilakukan (lesson learned) serta berdasarkan evaluasi dan kajian-kajian strategis maka dilakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan terhadap konsep dan sistem pelaksanaannya yang dirumuskan dalam Vitalisasi dan Aktualisasi Gerbang Raja 2005-2010.
Vitalisasi dimaksudkan sebagai upaya memberi apresiasi yang lebih besar terhadap pentingnya Gerbang Raja baik dalam pengambilan kebijakan, penerapan prinsip-prinsip dasar maupun implementasinya sejak perencanaan pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian program-programnya.
Aktualisasi dimaksudkan sebagai perubahan, pembaharuan, dan penyesuaian ke arah yang lebih baik sesuai realitas, sesuai dengan kondisi objektif di lapangan, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan waktu sekarang maupun ke depan sehingga diharapkan program-program yang dikembang dapat direalisasikan dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Dari aspek konsepsi Vitalisasi dan Aktualisasi Gerbang Raja lebih memberikan apresiasi kepada komponen-komponen pembangunan yang dikelompokkan dalam tiga basis komponen pemangku kepentingan (stoke holders) yaitu komponen pemerintahan dan hukum, komponen ekonomi dan komponen masyarakat yang ketiganya saling mempengaruhi dan saling terkait sehingga diharapkan Gerbang Raja akan menjadi penggerak dan pengontrolnya.
Dari aspek flosofi dan prinsip-prinsip dasar. Vitalisasi dan Aktualisasi Gerbang Raja lebih memberikan apresiasi dan penekanan kepada prinsip-prinsip dan pelaksanaannya sehingga implementasi dalam program-program Gerbang Raja senantiasa berdasarkan filosofi dan prinsip-prinsip dasar Gerbang Dayaku.
Dari aspek implementasi, Vitalisasi clan Akiualisasi Gerbang Raja dirumuskan dalam konsep pembangunan secara komprehensif menjadi Gran Strategi Pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, secara tektual dirumuskan dalam visi, misi, strategi, kebijakan dan program-program.
Pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara 2005-2010. Rumusan tersebut secara yuridis formal akan dirasakan dan dijabarkan dalam RPJP-RPJM-RKP Kabupaten Kutai Kartanegara dan Renstra Dinas/Instansi/Kecamatan/Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN.

3.4.1.   Arah Pembangunan
Pengembangan potensi ekonomi di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran di masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Disadari, bahwa pembangunan ekonomi di wilayah ini masih mengandalkan pada eksplorasi sumber daya alam. Hal ini tergambar pada sektor pertanian dan pada sektor pertambangan yang masih menjadi sektor basis (Unggulan). Oleh karenanya, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya mengimplementasikan kebijakan untuk menjaga kelestarian terhadap sumber daya yang tidak dapat diperbaharui ke sumber daya alam yang dapat diperbaharui di masa mendatang.
Kebijakan tersebut didasarkan pada kesadaran bahwa jika pembangunan yang dilakukan hanya mengandalkan potensi sumber daya yang tak dapat diperbaharui tanpa mengandalakan sumber daya lainnya yang dapat diperbaharui, kemungkinan besar daerah ini tidak akan dapat bersaing dengan daerah otonomi lainnya bahkan akan mengalami kemunduran. Oleh sebab itu sumber daya manusia yang menguasai teknologi sangat diperlukan seiring dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki.

3.4.2.   Arah Pengelola Pendapatan Daerah
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas akuntabilitas sektor publik. Dengan otonomi daerah dituntut mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan, dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya searah grand strategy Gerbang Raja terkandung tiga pilar utama, yaitu:
1.         Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;
2.         Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahieraan masyarakat; dan
3.         Memberdayakan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Perubahan struktural melalui grand design Gerbang Raja dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah adalah perubahan dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju ekonomi modern yang berorientasi pada pasar.
Untuk mendukung perubahan struktural dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju ekonomi modern diperlukan pengalokasian sumber daya, penguatan kelembagaan, penguatan teknologi dan pembangunan sumber daya manusia.
Sejalan dengan upaya tersebut, untuk memantapkan kemandirian Pemerintah Daerah yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan otonomi daerah dalam lingkup yang nyata, maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme dalam mengelola sumber pendapatan daerah.
Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber pendapatan daerah harus dilaksanakan secara komphrenshif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga sasaran dari program Gerbang Raja yang telah aktualisasi dan vitalisasi dapat meningkatkan kesejahieraan masyarakat.
                                                                                                                    
3.4.3.   Analisis Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah
Mengingat pentingnya stabilitas ekonomi makro bagi kelancaran dan pencapaian sasaran pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertekad untuk terus menciptakan dan memantapkan kerangka landasan yang kokoh bagi pembangunan tahap berikutnya.
Maka langkah stragegis dalam upaya meningkatkan sumber-sumber dana pembiayaan pembangunan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai kartanegara lima tahun ke depan adalah sumber pendapatan daerah, yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, laba hasil pendapatan daerah (secara keseluruhan) harus elastis terhadap perkembangan ekonomi masyarakat.
Perihal perkembangan ekonomi masyarakat itu sendiri paling tidak diwakili oleh: Pertama, perkembangan pendapatan perkapita; Kedua, perkembangan penduduk; Ketiga, perkembangan harga atau inflasi. Ketiga variabel tersebut sangat mempengaruhi jumlah subyek pembayaran pajak, dan besar nilai pajak. Jumlah penduduk jelas berkorelasi dengan besarnya subjek perorangan, sedangkan pendapatan perkapita dan inflasi berkorelasi dengan nilai dasar penetapan penerimaan.
Hasil pendapatan daerah dikatakan elastis terhadap perkembangan ketiga variabel ekonomi di atas, jika perkembangannya lebih besar atau sama dengan jumlah perkembangan (dalam persen) ketiga variabel tersebut. Perusda dan lainnya pendapatan yang sah.

3.4.4.   Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah
Berdasarkan asumsi-asumsi penerimaan melalui proyeksi sumber-sumber penerimaan daerah di atas, maka di masa yang akan datang sumber pendapatan daerah di atas, khususnya dari komponen PAD diharapkan menjadi andalan penerimaan daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu melakukan berbagai upaya agar di masa datang PAD dapat dijadikan andalan bagi penerimaan daerah.
Dalam upaya untuk mengamankan proyeksi/target penerimaan pendapatan daerah tahun 2004-2010 agar dapat terealisir dengan proyeksi/target yang telah ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu melakukan berbagai upaya pengembangan sumber pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.






3.4.5.   Arah Pengelolaan Belanja Daerah
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan utama bagi Pemerintah Daerah.
Sebagai instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. APBD digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
Dalam kaitan ini proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Kutai Kartanegara di fokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktifitas yang menjadi preferensi daerah untuk memperlancar pelaksanaan program dan aktifitas yang telah direncanakan dan mempermudah pengendalian. Untuk memastikan bahwa pengeloaan dana publik (public money) telah dilakukan sebagai mana mestinya (sesuai konsep value for money) perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang dapat dilakukan oleh internal auditor maupun oleh eksternal auditor (auditor independent).
Untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah dapat mencapai tujuannya.

3.4.6.   Arah Kebijakan Pembangunan
Pembangunan daerah harus didasarkan pada sasaran tertentu yang hendak dicapai, untuk itu kebijakan yang dibuat dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah harus memiliki arah yang jelas. Arah kebijakan pembangunan disusun berdasarkan analisis kebutuhan pembangunan di daerah dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kondisi dan kemampuan daerah, termasuk kinerja pelayanan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.
Arah kebijakan pembangunan ini selanjutnya menjadi instrumen (pedoman) perencanaan bagi seluruh stake holder pembangunan di daerah. Oleh karenanya, penting bagi Pemerintah Daerah menyusun arah kebijakan pembangunan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat pernyataan-pernyataan kebijakan pembangunan selama lima tahun.








BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

4.1.  Rencana Stratejik
4.1.1. Visi dan Misi
4.1.1.1. Visi Kelurahan Amborawang Darat
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan di mana suatu instansi pemerintah harus melangkah agar mampu menghadapi tantangan, melihat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dan ke mana arah akan dituju suatu instansi pemerintah tersebut.
Adapun visi pemerintah Kelurahan Amborawang Darat adalah:
“ MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN DAN MERATA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN SEBAGAI WUJUD PENCAPAIAN MASYARAKAT KELURAHAN AMBORAWANG DARAT YANG AMAN , DAMAI, MANDIRI , DAN SEJAHTERA.’’

Secara sederhana visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Pemerintah Kelurahan Amborawang Darat bersama-sama dengan warga Kelurahan Amborawang Darat membangun interpretasi yang sama menuju tertib administrasi dalam segala hal khususnya dalam hal pelayanan masyarakat.

4.1.1.2. Misi Kelurahan Amborawang Darat
Misi merupakan suatu langkah dan sasaran yang harus dilakukan agar visi yang telah ditetapkan tercapai dengan baik adalah sebagai berikut :
1.  Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur yang profesional.
2. Meningkatkan pelayanan administrasi secara PATEN kepada masyarakat.
3.  Meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban  lingkungan.
4.  Peningkatan ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur Kelurahan.
4.2. Rencana Kinerja
4.2.1. Tujuan Dan Sasaran
4.2.1.1. Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi dan juga merupakan suatu hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu   ( 1 sampai dengan 5 tahun ). Tujuan harus selaras dengan tugas dan fungsi organisasi serta mempertajam fokus pelaksanaan misi suatu organisasi.
Tujuan Pemerintah Kelurahan Amborawang Darat adalah sebagai berikut:
1.  Terwujudnya peningkatan kemampuan sumber daya aparatur yang  profesional.
2.  Terwujudnya pelayanan yang baik.
3.  Terwujudnya rasa aman dan tentram.
4.  Peningkatan ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur Kelurahan.

Tabel 4.1
Tabel Tujuan yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi
NO
MISI
TUJUAN
1
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur yang profesional
Terwujudnya peningkatan kemampuan sumber daya aparatur yang  profesional
2
Meningkatkan pelayanan administrasi secara PATEN kepada masyarakat.
Terwujudnya pelayanan yang baik
3
Meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban  lingkungan
Terwujudnya rasa aman dan tentram
4
Peningkatan ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur Kelurahan.
Terwujudnya Peningkatan Ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur Kelurahan.

4.2.1.2. Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran tujuan ( yaitu apa yang akan dicapai suatu Instansi Pemerintah ) dalam jangka waktu tertentu ( tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan ). Sasaran harus memberikan arah pada penyusunan kegiatan sehingga lebih bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai. Fokus utamanya adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi.
Sasaran Pemerintah Kelurahan Amborawang Darat adalah Masyarakat Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tabel 4.2
Tabel Sasaran yang ditempuh untuk mencapai tujuan
NO
TUJUAN
SASARAN
URAIAN
 INDIKATOR
1
Terwujudnya peningkatan kemampuan sumber daya aparatur yang  profesional
persentase  kemampuan sumber daya aparatur Meningkat.
Meningkatnya Jumlah Pegawai Kelurahan Amborawang Darat yang memiliki sumber daya manusia yang baik agar dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat.
2
Terwujudnya pelayanan yang baik
persentase  pelayanan yang baik meningkat.
Terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat Amborawang Darat yang terbagi 11 RT secara cepat dan Tertib administrasi.
3
Terwujudnya  rasa aman dan tentram
persentase  berkurangnya Jumlah Tindak Kriminal & kekerasan Menurun
Kelurahan Amborawang Darat sebagai Mitra  masyarakat untuk membangun suasana yang kondusif tentram dengan segenap masyarakat dengan mengadakan sosialisasi perundang-undangan kepada masyarakat Amborawang Darat
4
Terwujudnya Peningkatan Ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur Kelurahan.
persentase  Kemampuan ekonomi Masyarakat meningkat
Terbangunnya infrastruktur Kelurahan Amborawang Darat guna peningkatan pendapatan Masyarakat Per Kapita.


4.2.2. Strategi dan Kebijakan
4.2.2.1. Analisis Lingkungan Strategis
Stragtegi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi oleh karena itu Kinerja pemerintahan sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu organisasi ( pemerintahan ) menerima sukses atau mengalami kegagalan dari suatu misi organisasi pemerintah salah satunya dengan cara memperhatikan faktor dan identifikasi Lingkungan dan tempat bekerja.

Tabel 4.3
Tabel Identifikasi Analisis Faktor Lingkungan Internal:
FAKTOR INTERNAL

NO

KEKUATAN

NO

KELEMAHAN
1
Pendelegasian Tugas dan wewenang dari pemkab Kukar kepada kelurahan dalam melaksanakan perannya
1
Sumber Daya Manusia Yang Belum Memadai dalam memberikan Pelayanan.
2
Jumlah pegawai yang cukup untuk melayani masyarakat di kelurahan Amborawang Darat  
2
Semangat dalam bekerja yang masih kurang teratur
3
Sarana & Prasarana yang memadai dalam mendukung pelayanan terhadap masyarakat
3
Pemahaman Implementasi dalam melaksanakan TUPOKSI pada masing-masing bagian masih harus diarahkan






Tabel 4.4
Tabel Identifikasi Analisis Faktor Lingkungan Internal:
FAKTOR EKSTERNAL
NO
PELUANG
NO
TANTANGAN
1.
Rentang jarak yang singkat antar RT di lingkungan wilayah kelurahan Amborawang Darat
Transportasi yang lancar dari pusat pemerintahan
1.
Wilayah Amborawang Darat terdiri dari 11 Rt memerlukan pegawai yang sumber daya manusia yang berkualitas guna menunjang pelayanan.
2.
Amborawang Darat ( kantor lurah ) ke segenap RT yang ada dengan jumlah 11 RT sehingga masyarakat dapat cepat mendapatkan layanan apabila diperlukan.
2.
Tuntutan dan aspirasi semakin beragam dengan berbagai kepentingan yang semuanya harus ditampung dan diperhatikan.

4.2.2.2. Penetapan Strategi dan Kebijakan
Merupakan Keseluruhan Cara atau Langkah dengan perhirtungan yang pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi persoalan. Cara atau langkah dirumuskan lebih bersifat makro dan bersifat kebijakan.sehingga strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan kedalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
Kebijakan merupakan suatu arah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan,atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu .oleh karena itu,kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman,pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran,tujuan serta visi dan misi satuan kerja perangkat daerah.
TABEL 4.5
Strategi yang ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran melalui kebijakan dan program

No
SASARAN
CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
KEBIJAKAN
PROGRAM
1
MISI PERTAMA Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur yang profesional
Menginventarisasikan jumlah pegawai yang mempunyai pembagian tupoksi kerja dengan sumberdaya manusia yang dimiliki, dan mengikut sertakan dalam Bimtek agar memiliki penigkatan kemampuan aparatur
peningkatan kapasitas sumber daya aparatur




2
MISI KEDUA Meningkatkan pelayanan administrasi secara PATEN kepada masyarakat.
pelayanan kepada masyarakat Amborawang Darat yang terbagi 11 RT secara Profesional dan tertib administrasi
Pelayanan administrasi perkantoran


Pemeliharaan Rutin Sarana Penunjang kinerja aparatur kelurahan Amborawang Darat
Pelayanan administrasi perkantoran
Dengan menentukan skala Prioritas pemenuhan sarana dan prasarana publik yang di capai secara tepat dan berkesinambungan
Peningkatan Sarana Dan Prasarana di kelurahan
menyerap aspirasi Masyarakat Dalam membangun Desa melalui Musrenbang di lingkungan kelurahan
Peningkatan partisipasi Masyarakat Dalam membangun Desa
3
MISI KETIGA Meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban  lingkungan
Kelurahan Amborawang Darat sebagai Mitra  masyarakat untuk membangun suasana yang kondusif tentram dengan segenap masyarakat dengan mengadakan sosialisasi perundang-undangan kepada masyarakat Amborawang Darat
Pelayanan Administrasi Perkantoran
4
Peningkatan ekonomi masyarakat Melalui Infrastruktur Kelurahan.
Dengan peningkatan Infrastruktur Kelurahan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat kelurahan Amborawang Darat
Pembangunan Infrastruktur Kelurahan



BAB V
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN


            Sebagai perwujudan dari beberapa kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai setiap tujuan strateginya, maka langkah operasionalnya harus dituangkan ke dalam program dan kegiatan indikatif yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tugas dan fungsi Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja. Dengan demikian kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program sebagai arah dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang merupakan konstribusi bagi pencapaian visi dan misi organisasi. Kegiatan merupakan aspek operasional dari suatu rencana trategis yang diarahkan untuk memenuhi sasaran, tujuan, visi dan misi organisasi.
            Pengertian dari perencanaan adalah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi dan asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan memformulasi hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan dan perilaku dalam batas-batas yang diterima dan digunakan dalam penyelesaian dan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
            Adapun yang dimaksud dengan indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan suatu program dan kegiatan, baik kuantitatif maupun kualitatif yang secara khusus dinyatakan sebagai pencapaian tujuan yang dapat menggambarkan skala atau tingkatan yang digunakan sebagai alat kegiatan pemantauan dan evaluasi, baik kinerja input, proses, out put, out come maupun impacts sesuai dengan sasaran rencana program dan kegiatan.


            Hubungan antara program dan kegiatan secra terinci berdasarkan kelompok sasaran adalah sebagai berikut:

5.1.       Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dengan kegiatan antara lain:
1.    Mengikuti Bimbingan Teknis
2.    Meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur
3.    Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat
4.    Meningkatkn kesejahteraan sumber daya aparatur

5.2.        Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan kegiatan antara lain:
1.     Meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat
2.     Meningkatkan kebutuhan administrasi kantor
3.     Meningkatkan pemeliharaan arsip-arsip kantor
4.     Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
5.     Meningkatkan sumber daya air, listrik, dan telepon
6.     Koordinasi/perjalanan dinas dengan instansi-instansi terkait

5.3.        Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan kegiatan antara lain:
1.    Menambah sarana dan prasarana kelurahan
2.    Menambah sarana inormasi melalui media masa
3.    Pengadaan sepeda motor kelurahan
4.    Peningktan konstruksi jalan dan bangunan di kelurahan

5.4.        Program Peningkatan Disiplin Aparatur dengan kegiatan antara lain:
1.    Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
2.    Pengadaan kebutuhan hari-hari pegawai
5.5.        Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dengan kegiatan antara lain:
1.     Meningkatkan pengetahuan dibidang pencatatan dan pelaporan keuangan
2.     Peningkatan persentase penyusunan LAKIP/Renstra, website,  dan Profil Kelurahan

5.6.       Program Pembangunan Infrastruktur Kelurahan
1.         Meningkatkan Pembangunan pada Kelurahan Melalui pembangunan badan jalan, Pengerasan dan Semenisasi Jalan Kelurahan
2.         Prioritas dalam bidang pembangunan Pada Sarana dan Prasarana, sehingga dapat peningkatan pendapatan Masyarakat .






BAB VI
PENUTUP


Rencana Strategis Kantor Lurah Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran, tujuan bagi aparatur di Kantor Lurah Amborawang Darat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan. Rencana Strategis ini merupakan penjabaran dari visi dan misi di Kelurahan Amborawang Darat.
Dengan melaksanakan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi, semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur Kantor Lurah Amborawang Darat, karena akan menentukan keberhasilan program dan kegiatan yang telah disusun. Dengan demikian Rencana Strategis ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen administrasi saja, karena secara substansial merupakan pencerminan tuntutan pembangunan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai.
Amborawang Darat, 21 Desember 2013
Kantor Lurah Amborawang Darat

Lurah,




SURIANTO, S.Sos
Penata III/c
Nip: 19630801 198803 1 016