TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT
DAN WAKIL KETUA RT
1.
TATA CARA PEMILIHAN
Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan
oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw yang dikukuhkan dengan surat keputusan
keputusan Lurah berdasarkan usulan dari
Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun
setempat yang terdiri dari :
·
Ketua;
·
Wakil Ketua;
·
Sekretaris;
Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila
dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak
dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
2.
TUGAS
DAN WEWENANG PANITIA PEMILIHAN
·
Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan
Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT
setempat;
·
Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan
calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
·
Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan
musyawarah untuk mufakat;
·
Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan
nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
·
Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan
secara tertib, bebas dan rahasia;
·
Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada
Lurah melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan
pengesahan dari Lurah.
3.
PELAKSANAAN
PEMILIHAN
Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala
Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua
pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat;
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih
berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama,
maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan
dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan
lama tinggal sebagai penduduk setempat;
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala
Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan
panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw
setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas)
hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah
yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga
di lingkungan RT setempat;
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil
Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta
staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang
diketahui Kepala Dusun Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputusan
Kepala Desa;
Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan oleh Lurah;
PERSYARATAN
PENGURUS RT
Setiap calon
pengurus RT harus memenuhi syarat :
·
Beragama;
·
Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu )
tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
·
usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17
(tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah ;
·
Kepala Desa dan perangkat Desa tidak
diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
·
Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan ;
·
sehat jasmani dan rohani;
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan
pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Pengurus RT mempunyai kewajiban :
·
melaksanakan tugas dan fungsi RT;
·
melaksanakan keputusan anggota;
·
membina kerukunan;
·
membuat laporan mengenai kegiatan organisasi
paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada warga;
·
melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat
yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada
Lurah;
·
melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan
sekali kepada Lurah
Tata Kerja Pengurus RT
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT
mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
Ketua RT bertaggungjawab kepada masyarakat di
lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi
bertanggungjawab kepada Ketua.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT
Mempunyai tugas :
Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah
Desa kepada masyarakat ;
Memelihara kerukunan hidup warga;
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian antar warga;
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar
sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang
dihadapi warga;
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT
Wakil Ketua RT
Mempunyai tugas :
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi
Ketua;
Mempunyai fungsi :
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan
Ketua;
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua
berhalangan.
Tugas dan Fungsi Sekretaris RT
Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk
kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan,
pendataan dan penyusunan laporan;
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan
oleh Ketua;
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua
dan Wakil Ketua berhalangan.
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT
Mempunyai tugas :
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan
pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak
bergerak.
Mempunyai fungsi :
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan
pengeluaran keuangan RT;
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan
keuangan;
Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Tugas dan Fungsi Ketentraman
Seksi Keamanan
Mempunyai tugas :
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha
penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan
menunjang usaha keamanan RT;
Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat
dalam bidang penanggulangan bencana alam;
Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan
kemampuan dan keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan
program Pemerintah di bidang ketertiban;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun
Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentramn.
Mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan
bidangnya;
Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan
rencana;
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya
kesetasian keamanan;
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk
berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan;
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan);
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai
bidang tugasnya;
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua maupun Wakil Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan
Mempunyai tugas :
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di
bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat,
peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga
dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa,
menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
Mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan
bidangnya;
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g
rencana;
Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya
keserasian pembangunan;
Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk
berdasar wilayah dan jenis kegiatan;
Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan
dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
Penyusunan laporan secara berkala (triwulan,
semester, tahunan);
Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai
bidang tugasnya;
Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua maupun Wakil Ketua.
Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan
Karena :
Meninggal dunia,
Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan
sendiri;
Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah
dibentuk;
Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan
masyarakat di RT yang bersangkutan;
Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih
menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang
bersangkutan;
Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
Masa Bakti Pengurus RT
Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf
adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya;
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau
penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada
anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada
Kepala Desa melalui Ketua RW
Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya
dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai,
keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.