2M :
|
MEMPERMUDAH MEKANISME PELAYANAN
Mempercepat pelayanan masyarakat
Pada dasarnya
kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, dimana semua
urusan yang menyangkut tentang kepentingan masyarakat tertuju pada pelayanan
kelurahan, dimulai dari : Kelahiran , Kematian , Penduduk Pindah Datang ,
Penduduk Pindah Pergi , Sampai dengan surat pernyataan / rekomendasi yang
bersifat umum semua tertuju pada Kelurahan, oleh karena kami dari Aparat
Kelurahan berupaya Sekuat mungkin dalam
memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya penduduk
Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Mempermudah mekanisme pelayanan
Sebagai pelayan
masyarakat , Kelurahan juga seharusnya memperhatikan mekanisme pelayanan yang
tidak berbelit-belit,/ susah di mengerti dan dipahami, tujuannya agar masyarakat
merasa terlayani dengan mudah, tanpa harus mempersulit masyarakat dengan
menampilkan persyaratan yang begitu sulit untuk di penuhi, namun tidak
mengesampingkan peraturan yang mengharuskan untuk melengkapi sebagai suatu
keharusan, dengan cara di berikan kelonggaran waktu untuk melengkapi &
memberikan informasi lebih lanjut.