Kamis, 11 September 2014

baru pertama kali ngeshare hasil tugas diklat PIM IV




Logo Jatim Oye

PROJECT CHARTER
DESKRIPSI PROYEK PERUBAHAN INSTANSIONAL
KELURAHAN AMBORAWANG DARAT KECAMATAN
SAMBOJA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA


PENATAAN TATALAKSANA KETATAUSAHAAN MELALUI
OPERASIONALISASI BUKU AGENDA BERBASIS ELEKTRONIK
KANTOR SEKERTARIAT KELURAHAN



DALAM RANGKA
PENYUSUNAN RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN
SEBAGAI PESERTA DIKLATPIM TK. IV




DISUSUN OLEH :

MOPFIYANTO RAMADHAN, S.IP
NO PESERTA DIKLAT  : 018



BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PROVINSI JAWA TIMUR
DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV ANGKATAN XXX
TAHUN 2014



RENCANA  AKSI  PERUBAHAN (PROJECT CHARTER)

1.0 IDENTITAS PROYEK

Nama
“PENATAAN TATALAKSANA KETATAUSAHAAN MELALUI
OPERASIONALISASI BUKU AGENDA BERBASIS ELEKTRONIK”                                                                                    

Deskripsi
Perubahan sistem pencatatan buku agenda yang saya beri nama :
“e-agenda” merupakan Sistem Pencatatan Buku Agenda Elektronik yang melaui sistem data Base berupa Penyedian data dalam bentuk file, Diana membawa perubahan cukup besar yang sebelumnya masih menggunakan pencatatan secara manual ke dalam (buku besar) untuk pencatatan mengalami kendala karena berbagai faktor.
Peruabahan menuju tatanan manajemen kearsipan berbasis teknologi dan informasi akan membawa dampak sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik secara baik dengan menggunakan prinsip Efektif & Efisien.

Sponsor
CAMAT SAMBOJA  KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Project Leader
SEKRETARIS KELURAHAN

Sumber daya tim
1.    Camat Kec. Samboja             Kab. Kutai Kartanegara



2.    Steakhorder (Eksternal)
Badan Kearsipan




3.    Steakholder (internal)
Staf Kelurahan
Camat Selaku Pimpinan Langsung (Peserta DIKLAT PIM IV)

Badan Kearsipan Selaku Steakholder Eksternal yaitu mitra kerja dalam memberikan informasi guna memvaliditas data pencatatan data base.
Staf Kelurahan Selaku Steakholder Internal yaitu mitra kerja dalam membantu menyusun dan mengentry data-data yang merupakan informasi guna memvaliditas data pencatatan data Base


2.0 LATAR BELAKANG (BURNING PLATFORM)


Pembangunan Nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat Dimana globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
Oleh karena itu Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Memperhatikan Undang-Undang ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik bab I pasal 1 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan informasi Teknologi  adalah “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat-surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”,
Mengingat Undang-Undang ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik bab IX Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat pasal 40 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa “Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” maka jelas bahwa Informasi Teknologi merupakan termasuk dalam ruang lingkup bagian dari pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemerintah.
Pembangunan daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh beberapa faktor penunjang. Diantara beberapa faktor penunjang tersebut adalah adanya data dan informasi yang lengkap dan valid. Tanpa adanya data dan informasi yang lengkap dan valid , Kelurahan Amborawang Darat belum bisa berkontribusi mensukseskan Visi dan Misi Kepala Daerah
Berdasarkan salah satu tugas pokok dan fungsi Sekretaris Lurah  adalah :  Pelaksanaan tata usaha administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga Identifikasi permasalahan yang muncul adalah belum tertatanya data kearsipan yang akurat dan valid mengenai pencatatan penomoran di dalam buku agenda yang selama ini masih menggunakan sistem manual, Sejalan berkembangnya kemajuan dan teknologi ini, diharuskan kita memanfaatkannya sebaik mungkin.
Dimana kondisi yang saya harapkan adalah : “Tersedianya tata kelola kearsipan yang memuat tentang pencatatan secara lengkap dan valid mengenai Pencatatan buku agenda melalui sistem aplikasi e-agenda (Sistem Pencatatan Buku Agenda Elektronik) tingkat Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara”, bisa terwujud dengan penuh rasa tanggung jawab, hal ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai pemegang tongkat estafet negeri dalam mewujudkan cita cita bangsa Indonesia  yaitu  Berbangsa, Bersatu, Berdaulat , Adil & Makmur.



3.0  TUJUAN

Tujuan Proyek Perubahan ini adalah untuk “Meningkatkan Tertib Tatalaksana Kearsipan, melalui operasionalisasi Pencatatan Buku Agenda Berbasis Elektronik” Dalam pencapaian tujuan tersebut, dilakukan Pentahapan Tujuan sebagai berikut :
TUJUAN JANGKA PENDEK :
  1. Memberikan Ketrampilan aparatur kelurahan dalam mekanisme pencatatan dalam buku agenda secara elektronik.
  2. Dapat memberikan data mengenai agenda pembukuan dengan sistem aplikasi kelurahan Amborawang Darat sehingga mampu mewujudkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.


TUJUAN JANGKA MENENGAH :
  1. Dapat mengsingkronkan antara data kependudukan kelurahan dengan kenyataan yang berkembang.
  2. Mewujudkan Azas transparansi kepada masyarakat mengenai sistem pelayanan prima.
TUJUAN JANGKA PANJANG :
  1. Mampu meningkatkan kompetensi dalam menyongsong pelaksanaan peraturan No. 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. mendukung reformasi birokasi dan perbaikan kinerja serta kualitas Pelaporan yang menjadi tanggung jawab Pribadi maupun instansinya.


4.0 Manfaat


Manfaat dari pencatatan buku agenda surat keterangan melalui sistem data base pada sekertariat kelurahan untuk mewujudkan tujuan Reformasi birokrasi pada area Penataan Tatalaksana (Berkaitan Dengan Sistem, Proses Dan Prosedur Kerja) Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegara.
 Proyek Perubahan ini terletak pada keberhasilan SKPD Kelurahan Amborawang Darat dalam menyediakan buku agenda melalui sistem “Pencatatan buku agenda melalui sistem aplikasi e-agenda (Sistem Pencatatan Buku Agenda Elektronik)”  pada kantor Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegara
















5.0 RUANG LINGKUP


Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 terdapat 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan (mind set dan culture set), penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penataan dan penguatan organisasi, penataan SDM aparatur, penataan peraturan perundang-undangan, penataan tatalaksana, peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun proyek perubahan ini mencakup pada penataan tatalaksana dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penataan tatalaksana bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis proses dan mekanisme kerja/prosedur dalam sistem manajemen pemerintahan Target yang ingin dicapai melalui area penataan tatalaksana ini adalah :
o   meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan
o   meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan.
Memperhatikan peraturan diatas aparatur Kelurahan diwajibkan mampu menyediakan Data yang lengkap dan valid mengenai agenda pembukuan  Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara melalui sistem komputerisasi secara mendetail Agenda Pembukuan & surat Keterangan.








6.0 OUTPUT KUNCI (key Project DELIVERABLES)


Nama
Deskripsi


Terlaksananya penerapan mekanisme pencatatan buku e-agenda (agenda elektronik) melalui sistem data base pada kantor sekertariat kelurahan
Pemerintah Daerah khususnya SKPD Kelurahan Amborawang Darat diharapkan dapat menerapkan mekanisme pencatatan buku e-agenda (agenda elektronik) pada sekertariat kelurahan dan juga mampu mengimplementasikan  & mewujudkan prinsip efektivitas dan efisien dalam pelayanan publik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.










































7.0 PENTAHAPAN (MilestoneS)

No
TAHAP UTAMA
Waktu

 
JANGKA PENDEK (breakthrough 2 sampai akhir breakthrough 2)
a.    Rapat staf kelurahan mengenai pembentukan panitia validitas data  agenda surat keterangan kelurahan.
b.    Mengidentifikasi permasalahan intern mengenai database agenda surat Kelurahan Amborawang Darat.
c.    Koordinasi kepada steakholder mengenai permaslahan intern dan memperkenalkan Project carter kepada Steakholder.
d.   Menyusun kerangka acuan kerja (KAK) mengenai sistem prosedur Database
e.    Penyusunan Aplikasi E-agenda sebagai proyek perubahan yang di usulkan peserta Diklat PIM IV.
f.     Mengadakan sosialisasi dan  pelatihan / workshop mengenai mekanisme penggunaan aplikasi e-agenda kepada aparat kelurahan secara mendetail.

JANGKA PANJANG  (awal tahun 2015 sampai akhir 2015)

a.    Mengevaluasi aplikasi e-agenda tahun 2014 dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan.
b.    Menyusun dan memperbaiki Database dengan sistem aplikasi e-agenda sehingga mempermudah dalam sistem pencatatan di awal tahun 2015.
c.    Melaksnakan proses pencatatan dengan menggunakan aplikasi selama 1 tahun, dan melihat kinerja aplikasi , apakah sudah berhasil, dan menjadi acuan dalam menggambil kebijakan oleh atasan.
d.   Menyusun & Menyampaikan Laporan hasil kinerja aplikasi kepada atasan langsung (lurah Amborawang Darat) selama pelaksanaan 1 tahun berjalan.


        1 Oktober 2014

2-4  Oktober 2014

6-7  Oktober 2014

8-17 Oktober 2014

20-31 Oktober 2014

3-5  november 2014




tahun 2015

tahun 2015


tahun 2015


tahun 2015

8.0  TATA KELOLA PROYEK (siapa akan melakukan apa)

Struktur
Deskripsi


STRUKTUR PENYELENGGARAAN
PROYEK PERUBAHAN

Rounded Rectangle: Pokja InternalRounded Rectangle: Pokja EksternalRounded Rectangle: Project Leader Rounded Rectangle: coachRounded Rectangle: sponsor
Sponsor (Mentor) Camat Samboja  bertugas :
·    Pembimbing & pengarah kepada pejabat eselon IV ( peserta Diklat PIM IV )
·    Memberikan Solusi  kepada peserta Diklat mengenai kendala kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Project carter berlangsung
·    Menjalin komunikasi kepada choch apabila peserta Diklat PIM IV mengalami kendala.


Choch (dosen/WidyaIsuara) bertugas :
·    Pembimbing & pengarah kepada pejabat eselon IV ( peserta Diklat PIM IV )
·    Memberikan Solusi  kepada peserta Diklat mengenai kendala kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Prospect carter berlangsung
·    Menjalin komunikasi kepada mentor apabila peserta Diklat PIM IV mengalami kendala.

Steakholder eksternal  ( Dinas Kearsipan Daerah ) bertugas :
·    Memberikan informasi kepada peserta Diklat PIM IV dalam rangka proses berlangsungnya pelaksanaan Project carter
·    Mengevaluasi hasil laporan inventarisasi Asset Kel. Amborawang Darat.
·    Memberikan masukan dan saran agar terciptanya database agenda kelurahan Amborawang Darat.

Project Leadership tam Bertugas :
·   Memimpin pelaksanaan project chater.
·   Menyusun Databdase Agenda surat Keterangan melalui sistem Aplikasi.

 

Steakholder internal  (Staf kelurahan ) bertugas :
·  Menyusun data Base Agenda Surat Keterangan yang Valid.




















9.0 ANGGARAN


Jumlah
Deskripsi


Estimasi jumlah anggaran yang dibutuhkan
Rp. 1.000.000,-

Penjelasan peruntukan
PENYUSUNAN APLIKASI DATA BASE AGENDA PENCATATAN KEPENDUDUKAN


Estimasi jumlah anggaran yang dibutuhkan
Rp.   1.500.000,-
Penjelasan peruntukan

BIAYA PELAKSANAAN PROJECT CHARTER (rapat, sosialisasi, copy data.)


10. IDENTIFIKASI STAKEHOLDER


NO
Identifikasi instansi/individu yang berkepentingan dan memiliki sedikit banyak pengaruh terhadap hasil akhir dari proyek perubahan. Pengaruh tersebut dapat bersifat positif yang berarti mendukung atau negatif yaitu menjadi sumber penghambat. Stakeholder dapat dibedakan antara stakeholder internal (masih dalam satu instansi) atau eksternal yaitu instansi lain atau individu yang berpengaruh diluar instansi peserta.


Stakeholder yang berkepentingan dari hasil proyek ini terbagi dari 2 (dua) adalah :

Stakeholder internal
  1. Staf kelurahan Amborawang Darat adalah titik puncak proses Project Charter ini, karena dari diagnosis reading yang telah saya dapatkan dari pembekalan selama 2 minggu berada di bandiklat, permaslahan yang ada terletak pada mekanisme pencatatan buku agenda Kel. Amborawang Darat yang masih dalam bentuk manual.
Stakeholder eksternal
  1. Badan Kearsipan Daerah Kab. Kutai Kartanegara, merupakan sumber informasi penting dalam penyusunan Project carter ini, karena hal ini saya selaku peserta Diklat PIM IV mengharapkan bantuannya agar terselesaikannya Penyusunan  Project carter ini.
  2. Tim Pembuat Aplikasi Offline data Administrasi Kependudukan.








11. IDENTIFIKASI POTENSI MASALAH


No
Deskripsi


Penjelasan tentang potensi kendala yang akan menghambat kelancaran atau keberhasilan pencapaian target dan tujuan proyek perubahan
Potensi yang menjadi kendala dalam menghambat proses kelancaran / keberhasilan pencapaian target dan tujuan Project carter adalah :
  1. terletak pada ketersediaan waktu yang diberikan oleh steakholder selaku pemberi informasi mengenai
  2. Jarak antara SKPD Kel. Amborawang Darat dengan Badan Kearsipan Kab. Kutai Kartanegara harus Ditempuh hampir 4 (empat) jam melalui jalan Darat, hal ini menjadi penghambat yang cukup besar antara SKPD dalam melaksanakan  koordinasi.







12  RESIKO


No
Deskripsi


Penjelasan tentang resiko yang harus diantisipasi bagi keberhasilan pencapaian tujuan proyek perubahan sesuai target waktu yang telah ditetapkan

Resiko yang harus diantisipasi bagi keberhasilan tujuan Project carter sesuai target waktu yang telah di tetapkan adalah :
1.      Mempersiapkan waktu dalam rangka koordinasi antar SKPD sehingga tidak mengganggu target yang telah di tetapkan sebelumnya.
2.      Menyusun jadwal dalam rangka koordinasi antar SKPD sehingga dapat menyesuaikan target.






13. KRITERIA KEBERHASILAN


Ukuran keberhasilan dalam pelaksanaan proyek perubahan. Ukuran tersebut harus dapat diukur misalnya dengan prosentase capaian, norma waktu, uang dsb.

Ukuran Keberhasilan dalam Pelaksnaan Project Charter ini adalah :
1.    Dapat memberikan data mengenai pembukuan yang berbasis aplikasi sehingga mewujudkan sifat transparansi pada masyarakat kelurahan Amborawang Darat.
3.    Mampu meningkatkan kompetensi dalam menyongsong pelaksanaan peraturan No. 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
4.    mendukung reformasi birokasi dan perbaikan kinerja serta kualitas Pelaporan yang menjadi tanggung jawab Pribadi maupun instansinya.


14. FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN (KEY SUCCES FACtoRS)


Faktor faktor yang dianggap menjadi kunci bagi keberhasilan pencapaian tujuan proyek perubahan secara tepat sasaran dan waktu.


Faktor – Faktor yang dianggap Menjadi Kunci keberhasilan pencapaian tujuan Project carter secara tepat sasaran dan waktu adalah :
  1. Dukungan dari seluruh pihak yang ikut dalam proyek perubahan.
  2. Tersedianya Data Agenda Surat Keterangan berbasis Aplikasi yang lengkap dan valid Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang di susun Secara elektronik dengan menggunakan proses Aplikasi secara intensif  agar dapat mngimplementasikan peraturan peraturan yang berlaku.




















15. DISETUJUI




PROJECT SPONSOR PESERTA
SAMBOJA, 3, SEPTEMBER 2014




FAHMI ,SP, M.Si
NIP. 19611215 198103 1 003




















FORMULIR BAGI MENTOR
PADA TAHAP TAKING OWNERSHIP

1.     Nama Peserta
:
Mopfiyanto Ramadhan ,S.IP
2.     Instansi
:
Kelurahan Amborawang Darat
3.     Topik yang dijadikan Project Perubahan (Lingkup Eselon IV/b)

:
PENERAPAN MEKANISME PENCATATAN BUKU E-AGENDA (AGENDA ELEKTRONIK) MELALUI SISTEM DATA BASE PADA KANTOR SEKERTARIAT KELURAHAN

Catatan terhadap Rencana Aksi Perubahan yang disiapkan peserta :












Rekomendasi :















Samboja, 3 September 2014
Mentor,




FAHMI ,SP, M.Si
NIP. 19611215 198103 1 003


FORMULIR BAGI COACH
PADA TAHAP TAKING OWNERSHIP

Nama Peserta
:
Mopfiyanto Ramadhan ,S.IP
Instansi
:
Kelurahan Amborawang Darat
Topik yang dijadikan Project Perubahan (Lingkup Eselon IV/b)

:
PENERAPAN MEKANISME PENCATATAN BUKU E-AGENDA (AGENDA ELEKTRONIK) MELALUI SISTEM DATA BASE PADA KANTOR SEKERTARIAT KELURAHAN

Catatan terhadap Rencana Aksi Perubahan yang disiapkan peserta :



Rekomendasi :

Perbaikan Naskah PC nya sudah saya terima, sekarang sudah siap untuk kegiatan selanjutnya sesuai tahapan pembelajaran yaitu mempersiapkan untuk membuat Proposal (Bab I & Bab II) dengan Bahan Bakunya dari Project Charter. Tapi menunggu penjelasan pada Mata Diklat (MD)- Merancang Proyek Perubahan. (5-09-2014)

Malang, 5 September 2014

Coach,



Drs. Suryadi, M.Si

Tidak ada komentar: